Polemik Partai Demokrat

KLB Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, AHY Tegaskan Tak Ada Dualisme Partai Demokrat, Sanjung Jokowi

Pemerintah resmi menolak KLB kubu Moeldoko, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) tegaskan tak ada dualisme di Partai Demokrat, hingga sanjung Jokowi.

Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.com YOHANES KURNIA IRAWAN dan Tribunnews / Jeprima
AHY dan Partai Demokrat. (Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.com YOHANES KURNIA IRAWAN dan Tribunnews / Jeprima) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah resmi menolak KLB kubu Moeldoko, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) tegaskan tak ada dualisme di Partai Demokrat, hingga sanjung Presiden Jokowi.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) menyanjung Presiden Joko Widodo ( Jokowi) setelah Pemerintah resmi menolak KLB kubu Moeldoko.

Sanjungan itu diucapkan AHY saat menyikapi keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang menolak KLB kubu Moeldoko, Rabu (31/03/2021).

"Atas nama segenap pimpinn, pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat se-Indonesia, saya ucapkan terimakasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah menunaikan janji Pemerintah untuk menegakkan hukum sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam KLB yang ilegal dan inkonstitusional," ungkap AHY di kantor DPP Partai Demokrat.

AHY menegaskan Pemerintah telah menolak KLB Deli Serdang lantaran berkas kubu Moeldoko dkk tidak dilengkapi sesuai batas yang dipersyaratkan.

"Baru saja kita mendengarkan keputusan Pemerintah terkait Partai Demokrat. Menkumham menyatakan permohonan KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan Dokter Hewan Jhoni Allen Marbun ditolak," kata AHY.

"Ditolak karena gagal melengkapi berkas adminstrasi yang dipersyaratkan sesuai batas waktu yang dipersyaratkan.

Tidak menyertakan surat mandat ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara sah kepada peserta KLB yang hadir," ujarnya menambahkan.

Baca juga: RESMI, Moeldoko Batal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Menkumham Tolak KLB, Yasonna Beri Sindiran

Baca juga: Saling Serang Kubu AHY & Moeldoko Berlanjut, Sama-sama Akan Tertibkan Demokrat, Sebut Putra SBY Ini

Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Fokus Bongkar Korupsi Hambalang, Singgung Putra Bungsu SBY, Peran Nazaruddin?

Pernyataan AHY tersebut lantas disambut tepuk tangan dan sorakan dari para kader Partai Demokrat yang berkumpul di kantor DPP.

"Alhamdulilah kita bersyukur, bahwa apa yang telah diputuskan Pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demoktat terkait kepemimpinan kepengurusan Partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) ini menegaskan keputusan Pemerintah tersebut jadi bukti tidak ada dualisme di Partai Demokrat.

"Tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono, atas pernyataan pemerintah itu kami menerima keputusan tersebut.

Ini kabar baik bukan hanya untuk partai demokrat tetapi juga demokrasi di tanah air," tutur AHY.

Ketua Umum Partai Demokrat, AHY. (Tribunnews/Jeprima)
Ketua Umum Partai Demokrat, AHY. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Tolak KLB Demokrat Moeldoko, Yansen TP Datangi Polda Kaltara, Anak Buah AHY di Bulungan Lakukan Ini

Baca juga: Kelakar Yasonna saat Didoakan Anak Buah AHY di Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Ikut Disinggung

Dengan demikian Moeldoko batal menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Partai Demokrat kini tetap dipimpin AHY yang terpilih sejak Kongres V Partai Demokrat 2020 silam.

AHY menjadi orang kelima yang menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Sebelumnya, mereka yang pernah memimpin Partai Demokrat adalah Subur Budhisantoso (2001-2005), Hadi Utomo (2005 - 2010), Anas Urbaningrum (2010 - 2013), dan Susilo Bambang Yudhoyono (2013 - 2020).

Pemerintah Tolak KLB Kubu Moeldoko

Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Ia mengatakan, Partai Demokrat versi KLB memohon pengesahan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Tata cara pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Pada 16 Maret 2021, Menkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Mereka menyampaikan hasil Kongres Luar Biasa ( KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Yasonna H Laoly mengatakan, Partai Demokrat versi KLB sebelumnya masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Menkumham Yasonna H Laoly (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Menkumham Yasonna H Laoly (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Baca juga: Blak-blakan Moeldoko Usai Lengserkan AHY: Saya Tidak Pernah Mengemis untuk Dapat Pangkat dan Jabatan

"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

Pihak Partai Demokrat versi KLB lalu kembali menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin (29/3/2021).

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC."

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," ucap Yasonna H Laoly.

Baca juga: Moeldoko Cs Ingin Tertibkan Internal Demokrat, Kubu AHY Geram: Mana Ada Rampok Tertibkan Tuan Rumah

Baca juga: AHY Jawab Tudingan Moeldoko Soal Ada Tarikan Ideologi dalam Partai Demokrat

Baca juga: Bantah Moeldoko Soal Ideologi Demokrat, Syarief Hasan: Kami Tetap Nasionalis-Religius

Ia menyampaikan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.

Yasonna H Laoly juga menyayangkan pernyataan yang menyebut pemerintah ingin memecah belah partai politik.

(*)

Berita tentang Polemik Partai Demokrat

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved