Berita Nasional Terkini
Tes GeNose di Bandara Berlaku per 1 April 2021, Inilah Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Mulai 1 April 2021, tes GeNose mulai diberlakukan di lokasi keberangkatan penumpang bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan perjalanan darat.
TRIBUNKALTARA. COM, JAKARTA – Mulai 1 April 2021, tes GeNose on site mulai diberlakukan di lokasi keberangkatan penumpang bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan rest area perjalanan darat.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat ini berlaku mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.
"Ada beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya, yakni SE No. 7 Tahun 2021," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan Kepala KKP Nunukan
Baca juga: Akuratkah Hasil Tes GeNOse yang Kini Tersedia di Stasiun, Bandara dan Pelabuhan? Simak Penjelasannya
Perubahan tersebut antara lain, terkait masa berlaku hasil negatif PCR perjalan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 jam menjadi 2 x 24 jam.
Kemudian, penambahan opsi pemeriksaan atau tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.
Penambahan juga di surat edaran tersebut, untuk moda transportasi penyeberangan laut wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau GeNose.

"Mmasa berlaku tes GeNose hanya 1 kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara," imbuh Wiku.
Menurut Wiku, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan.
Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung pemerintah ikut menyukseskan upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan.
Harapannya, tentu masyarakat tetap aman Covid-19 saat bepergian. Peran serta petugas di lapangan dalam menegakkan aturan menjadi sumbangsih yang sangat berdampak.
Baca juga: CVR Black Box Ditemukan, Apa Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu?
"Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sebaik apapun kebijakan, jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik saat ini," pungkas Wiku.
Lebih jelasnya, ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, adalah sebagai berikut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: