Berita Nunukan Terkini

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan Kepala KKP Nunukan

Pelaku perjalanan dalam negeri wajib tunjukkan rapid test antigen, ini penjelasan Kepala KKP Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Calon penumpang kapal PT Pelni wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen sebelum membeli tiket kapal. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pelaku perjalanan dalam negeri wajib tunjukkan rapid test antigen, ini penjelasan Kepala KKP Nunukan.

Sesuai surat edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen.

Aturan itu berlaku untuk semua pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Baca juga: Warga Inhutani Minta Izin Bangun Rumah di Lokasi Eks Kebakaran, Pemkab Nunukan: Sementara tak Boleh

Baca juga: Sempat Vakum Gegara Covid-19, Polres Nunukan Buka Layanan SIM Keliling, Berikut Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Anak Buah AHY di Nunukan Komentari KLB Demokrat di Sibolangit: Jiwa Mereka yang Perlu Diluruskan

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), dr Baharullah, mengatakan SE terbaru itu mengatur pelaku perjalanan luar negeri termasuk domestik.

Ia menyebutkan, untuk syarat perjalanan sudah tidak menggunakan rapid antibodi lagi.

"Untuk pelaku perjalanan baik ke luar negeri maupun domestik, syaratnya harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen. Sedangkan rapid antibodi sudah tidak digunakan lagi. Karena kalau orang sudah pernah pernah positif Covid-19, lalu dites pakai rapid antibodi, otomatis reaktif," kata dr Baharullah kepada TribunKaltara.com, Minggu (07/03/2021), pukul 18.40 Wita.

Meski demikian, kata dr Baharullah, sampel rapid antigen atau test RT-PCR harus diambil oleh pelaku perjalanan sesuai waktu yang sudah ditentukan dalam SE nomor 7 tahun 2001.

Ia mencontohkan, sesuai SE nomor 7 tahun 2001, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk rapid test antigen sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan, moda transportasi darat atau laut, baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Jadi waktu testnya tergantung daerah mana tujuan pelaku perjalanan. Bali itu sehari sebelum berangkat. Jakarta itu dua hari. Kalau daerah lain masih toleransi 3 hari sebelum berangkat. Itu ada dalam SE terbaru," ucapnya.

Menurut dr Baharullah, untuk pelaku perjalanan domestik wilayah Kaltara, utamanya dari Nunukan, masih bisa ditolerir apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau negatif rapid test antigen.

"Nggak masalah kalau wilayah Kaltara saja. Saya nggak bilang bahwa tidak perlu lakukan rapid test antigen. Karena tidak ada aturan resmi soal itu. Kalau dulu harus rapid test antibodi. Namun kini khusus perjalanan dalam wilayah Kaltara saja bisa tanpa rapid antigen," ujarnya.

Lanjut dr Baharullah, saat ini pihaknya lebih fokus untuk pelaku perjalanan lintas provinsi saja.

"Jadi kalau perjalanan lintas provinsi, rapid antigen wajib. Misalnya pelaku perjalanan yang menggunakan kapal Pelni, syarat untuk beli tiket adalah wajib tunjukkan hasil negatif rapid test antigennya," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved