Berita Nunukan Terkini
Sempat Vakum Gegara Covid-19, Polres Nunukan Buka Layanan SIM Keliling, Berikut Jadwal Lengkapnya
Polres Nunukan kembali membuka layanan SIM keliling setelah hampir setahun berhenti, akibat pandemi Covid-19 merebak ke wilayah Kabupaten Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan kembali membuka layanan SIM keliling setelah hampir setahun berhenti, akibat pandemi Covid-19 merebak ke wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Meski demikian, layanan SIM keliling itu khusus untuk perpanjangan SIM C dan SIM A.
Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Andre Bachtiar, mengatakan layanan SIM keliling bertujuan untuk mempermudah warga Nunukan yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
"Layanan SIM keliling ini baru dimulai lagi Jumat lalu di Alun-alun kota Nunukan. Awal pandemi Covid-19 di Nunukan sempat ditutup. Banyak masukan dari warga agar kembali membuka layanan perpanjangan SIM.
Baca juga: 2 Napi Kabur dari Lapas Terus Diburu, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar: Jejaknya Lumayan Sulit
Baca juga: Polres Nunukan Tangkap Residivis Curat, Pelaku Mengaku Uang Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba
Baca juga: Bersama Polres Nunukan Polda Kaltara Masih Kejar R, Pelaku Dibalik Bisnis Sabu 2 Kilogram Asal Tawau
Apalagi jarak dari pusat kota ke Mako Polres Nunukan terbilang cukup jauh. Jadi semoga layanan ini dapat membantu warga," kata Andre Bachtiar kepada TribunKaltara.com, Minggu (07/03/2021), pukul 12.00 Wita.
Sementara, kata pria yang akrab disapa Andre itu, untuk layanan permohonan SIM hanya dilakukan di Mako Polres Nunukan.
Menurut Andre, saat awal pandemi Covid-19 masuk ke Nunukan, permohonan SIM sedikit berkurang.
Lanjut Andre, permohonan SIM kembali meningkat saat angka kasus konfirmasi Covid-19 di Nunukan berkurang.
"Ini kan agak menurun kasus konfirmasi, jadi permohonan itu paling tinggi 500 orang dalam sebulan. Per hari itu ada 10an orang lah.
Jadi sebetulnya kalau untuk permohonan SIM ada beberapa mekanisme yang harus dilewati, ada ujian yang harus diselesaikan. Makanya tidak boleh disamakan layanan SIM keliling," ucapnya.
Andre mengaku, sesuai tarif Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk permohonan SIM A sebesar Rp120 ribu per orang. Sedangkan, biaya permohonan untuk SIM B sebesar Rp100 ribu per orang.
Berbeda dengan perpanjangan SIM, PNBP untuk SIM A sebesar Rp80 ribu per orang, lalu untuk SIM C sebesar Rp75 ribu per orang.
"Untuk pendaftaran SIM online di Nunukan bisa melalui aplikasi Sebatik Polres Nunukan. Sejak 2019 sudah ada aplikasi itu. Nah, untuk ujian SIM online belum lagi, karena masih menunggu dari Korlantas. Tapi, memang ada wacana untuk ujian SIM online," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Nunukan Harap Pemprov Kaltara Segera Evaluasi Raperda Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful: Lewat Batas Waktu Kami Tutup Paksa
Baca juga: Polres Nunukan Musnahkan 1.638 Botol Miras & 4.220,3 Gram Sabu, Kapolres: Didominasi Kaum Terpelajar
Informasi yang dihimpun dari petugas layanan SIM keliling di lapangan, hingga kini perpanjangan SIM C sudah diikuti oleh 15 orang. Sementara masih nihil untuk SIM A.
Polres Nunukan
SIM keliling
SIM
KTP
Nunukan
Kalimantan Utara
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Tribun Kaltara
kaltara.tribunnews.com
pandemi Covid-19
Tiada Laporan Kecelakaan Kerja, Pemkab Nunukan Harap Safety First tak Hanya Jadi Slogan Semata |
![]() |
---|
Camat Sei Menggaris Sebut PT NJL Peduli Warga Sekitar, Bantu Layanan Kesehatan hingga Beasiswa |
![]() |
---|
Polsek Nunukan Tangkap Calo Pengiriman 10 PMI Ilegal, Dibekuk dalam Perjalanan ke Malaysia |
![]() |
---|
Hadiri Bulan K3 Nasional di PT NJL, Gubernur Kaltara Minta Buruh di Perbatasan Jaga Kedaulatan NKRI |
![]() |
---|
Anggota DPRD Nunukan Minta Bea Cukai dan Imigrasi Awasi Kapal Asing di Pelabuhan |
![]() |
---|