Berita Nunukan Terkini

Kapolres Nunukan Harap Pemprov Kaltara Segera Evaluasi Raperda Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Kapolres Nunukan harap Pemprov Kaltara segera evaluasi Raperda Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Jajaran Polres, Polsek, TNI dan Satpol PP di Nunukan kompak bagikan masker kepada warga dan pelintas jalan yang tidak menggunakan masker, Kamis (04/02/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kapolres Nunukan harap Pemprov Kaltara segera evaluasi Raperda Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar akui pelanggar disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Nunukan masih terbilang banyak.

Hingga kini operasi gabungan penertiban Prokes Covid-19 di Nunukan masih terus dilakukan oleh jajaran Polres Nunukan bersama Satpol PP, Polsek, Kodim, dan Koramil.

Polda Kaltara Amankan Kacab Pembantu Bankaltimtara, Gelapkan Uang Rp 10,7 Miliar untuk Judi Online

Moledoko Bantah Tudingan Bagi-bagi Uang kepada Kader Partai Demokrat: Jangan Berlebihanlah

Terhimpit Ekonomi, Pemarut Kelapa Beserta Istri Asal Tarakan Jadi Pengedar Sabu, Berikut Kisahnya

Kendati begitu, pelanggar Prokes Covid-19 di Kabupaten Nunukan masih saja terjadi.

"Pelanggar Prokes Covid-19 di Nunukan masih terbilang banyak. Bukan hanya yang tidak pakai masker, berkerumun juga masih ada. Kami setiap malam bersama Satpol PP, Polsek, Kodim, dan Koramil operasi penertiban masker di Alun-alun," kata AKBP Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Kamis (04/02/2021), pukul 15.00 Wita.

Menurut AKBP Syaiful Anwar, masifnya pelanggar Prokes di Kabupaten Nunukan, lantaran sanksi bagi pelanggar masih bersifat sosial.

Dia berharap Raperda Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes Sebagai Upaya p
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 segera dievaluasi oleh Pemprov Kaltara.

"Masih sanksi sosial berupa teguran, membersihkan halaman di Alun-alun, hafal Pancasila, menyanyi lagu Indonesia Raya dan push up. Jadi belum ada sanksi tegas. Sanksi tegas bisa diberikan kalau Raperda Prokes Covid-19 sudah dievaluasi Pemprov Kaltara," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, Raperda Prokes Covid-19 yang telah disetujui oleh Pemda Nunukan bersama DPRD berupa sanksi denda sebesar Rp250 ribu per orang.

Tak hanya itu, tempat usaha yang menimbulkan kerumunan berpotensi akan ditutup.

"Saya belum baca juga isi Raperdanya. Kita tunggu saja. Kalau Raperda sudah disahkan kami akan tegakkan isi Perda itu," ungkapnya.

Bagi-bagi Masker

Jajaran Polres, Polsek, TNI dan Satpol PP di Nunukan kompak bagikan masker kepada warga dan pelintas jalan yang tidak menggunakan masker.

"Pembagian masker secara masif terus dilakukan bagi warga yang tidak membawa masker saat operasi penertiban dilakukan," tutur AKBP Syaiful Anwar.

Istana Jawab Reaksi Presiden Jokowi Terkait Surat dari AHY Menyangkut Isu Kudeta Partai Demokrat

Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Resmi Batal, WO Sebut Persiapan Sudah 90 Persen

Intan Ratna Siap-siap Jadi Janda, Digugat Cerai Maell Lee Preman Terkuat di Bumi Bukan Kaleng-kaleng

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved