Berita Kaltara Terkini
Terhimpit Ekonomi, Pemarut Kelapa Beserta Istri Asal Tarakan Jadi Pengedar Sabu, Berikut Kisahnya
Terhimpit ekonomi, pemarut kelapa beserta istri asal Tarakan jadi pengedar sabu, berikut kisahnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Terhimpit ekonomi, pemarut kelapa beserta istri asal Tarakan jadi pengedar sabu, berikut kisahnya.
Adalah AH dan K, pasangan suami istri, domisili di Kota Tarakan, mereka memilih menjadi pengedar sabu, lantaran himpitan ekonomi.
AH yang sehari-hari bekerja sebagai pemarut kelapa ini mengaku, baru pertama kali melakukan aksi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
• Istana Jawab Reaksi Presiden Jokowi Terkait Surat dari AHY Menyangkut Isu Kudeta Partai Demokrat
• Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Resmi Batal, WO Sebut Persiapan Sudah 90 Persen
• Intan Ratna Siap-siap Jadi Janda, Digugat Cerai Maell Lee Preman Terkuat di Bumi Bukan Kaleng-kaleng
Dirinya melibatkan istri tercintanya untuk mengamankan barang haram tersebut.
"Baru pertama kali untuk mengedar, saya kerjanya sehari-hari pemarut kelapa," ujar AH, Tersangka Pengedar Narkoba, Kamis (4/2/2021).
"Istri saya hanya mengamankan saja, saya tidak minta mengedarkan, hanya amankan saja barang dari teman," tambahnya.
Ia mengaku mengedarkan sabu berdasarkan permintaan dari pembeli.
Sabu yang ia dapatkan berasal dari Tarakan, begitu pula dengan para pelanggannya yang kebanyakan adalah remaja.
"Kalau ada yang mau beli, mereka hubungi saya, dapat dari Tarakan, yang beli juga orang Tarakan, rata-rata remaja," ucapnya.
Ayah dari dua orang anak ini mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
• Disebut Jadi Orang Ketiga dari Niko Al Hakim dan Rachel Vennya, Selebgram ini Diserbu Netizen
• 60 Ormas Terdata di Malinau, Kesbangpol Minta Sejumlah Ormas Segera Urus Perpanjangan Izin
• Sosialisasi Pelarangan Aktivitas FPI, Bupati Nunukan Asmin Laura Ingatkan Warga Waspada Provokasi
"Saya cinta istri saya, ya saya menyesal," tuturnya.
Diketahui, sebanyak 16,55 Gram sabu, diamankan dari AH dan K, oleh Polda Kaltara pada 16 Desember 2020 lalu.
Kepadanya polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, UU Narkotika. Di mana tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, atau hukuman mati.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Berita Kaltara Terkini
TribunKaltara.com
Bulungan
Tanjung Selor
Kalimantan Utara
Provinsi Kaltara
Kaltara
ekonomi
sabu
narkoba
Gubernur Zainal Usulkan 8 Program Pembangunan Infrastruktur di Kaltara pada 2024, Apa Saja Itu? |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Kembali Tawarkan Food Estate Bulungan ke Investor, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kepala BPPD Kaltara Ferdy Manurung Anggap Perpres RTRW Perbatasan Negara seperti Macan Ompong |
![]() |
---|
Siapkan SDM Lokal yang Sanggup Kuasai Teknologi Konstruksi, Ini yang Dilakukan Pemprov Kaltara |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Penanganan Pasca Bencana, BPBD Kaltara Susun Jitupasna dan R3P |
![]() |
---|