Berita Malinau Terkini
60 Ormas Terdata di Malinau, Kesbangpol Minta Sejumlah Ormas Segera Urus Perpanjangan Izin
Ormas di Kabupaten Malinau yang belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) agar segera mengurus perpanjangan izin.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Organisasi kemasyarakatan ( Ormas ) di Kabupaten Malinau yang belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) agar segera mengurus perpanjangan izin.
Dari jumlah 60 Ormas yang terdata di Kabupaten Malinau, hanya 21 Ormas yang dinyatakan aktif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malinau ( Kesbangpol Malinau ), Emang Mering.
• Sosialisasi Pelarangan Aktivitas FPI, Bupati Nunukan Asmin Laura Ingatkan Warga Waspada Provokasi
• Maksimalkan Pelayanan, BPJamsostek Bulungan Layani Antar Jemput Klaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Warga Desa Malinau Hulu Kembangkan Mesin Pertanian Sederhana, Begini Tanggapan P3MD Malinau
"Kalau yang terdaftar, ada sekitar 60 Ormas di Kabupaten Malinau, tapi yang dinyatakan aktif itu ada 21," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (4/2/2021).
Emang Mering mengatakan terkait lembaga adat di Kabupaten Malinau, hampir di setiap masyarakat adat memiliki lembaga adat.
Dia mengatakan, keberadaan lembaga adat berbeda dengan Ormas yang dibentuk. Pembentukan lembaga adat lahir dengan sendirinya.
"Berbeda dengan lembaga adat yang keberadannya melekat dengan masyarakat. Terbentuk dengan sendirinya, sebagai penjaga norma dan nilai masyarakat adat," katanya.
Bagi Ormas di Malinau yang belum memperpanjang izin, Emang Mering meminta untuk segera mengurus perpanjangan izin di Kantor Kesbangpol Malinau.
Hal tersebut penting untuk melegalisasi kegiatan-kegiatan yang diadakan Ormas di Kabupaten Malinau.
"Pentingnya memperpanjang izin Ormas untuk legalitas kegiatan. Kalau terjadi sesuatu, Kesbangpol akan ditanya legal atau tidak Ormasnya," ungkapnya.
Terkait pelaksanaan kegiatan, Emang Mering mengatakan dia bersyukur Ormas di Malinau hingga saat ini tertib dan aman.
• Klarifikasi Rumor Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting : Mungkin Belum Jodohnya
• Suara Dentuman di Malang Sempat Jadi Misteri, BMKG Ungkap Fenomena Cuaca Tak Umum, Thunderstorm
• Polda Kaltara Musnahkan 203,09 Gram Sabu Asal Malaysia, 9 Tersangka Diringkus, Jaringan Kota Tarakan
Dia mengatakan deklarasi dan pernyataan sikap yang digelar pagi tadi, merupakan aksi spontanitas Ormas se-Kabupaten Malinau.
"Pernyataan sikap dari Ormas se-Kabupaten Malinau tadi mencerminkan bagaimana mereka rukun dan taat dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pernyataan sikap Ormas se-Kabupaten Malinau yang digelar pagi tadi berisi dukungan kepada Pemerintah dan upaya mewujudkan kedamaian dan kerukunan masyarakat di Kalimantan Utara.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/organisasi-kemasyarakatan-04022021.jpg)