Ramadan

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kemenag, Ikuti sesuai Prokes

Panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah masih dalam suasana pandemi oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Editor: -
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
ILUSTRASI pelaksanaan Salat di Masjid Agung Tanjung Selor saat diabadikan TribunKaltara.com belum lama ini. (TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN) 

TRIBUNKALTARA.COM - Panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah masih dalam suasana pandemi oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Gus Menteri di Jakarta, dikutip dari laman Kementerian Agama, Senin.

Baca juga: Bacaan Niat Salat Witir 3 Rakaat dengan 2 Salam dan 1 Salam, Dilengkapi Doa setelah Salat Witir

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," jelasnya.

Berikut ini panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H yang Tribunnews.com rangkum:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Baca juga: Merokok dan Vape Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Ulama

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Lengkap Kemenag Soal Ibadah Ramadan-Idul Fitri 1442 H: Durasi Ceramah Dibatasi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved