Ramadan

Merokok dan Vape Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Ulama

Merokok saat berpuasa Ramadan, akankah membatalkan puasa seseorang? Berikut ini penjelasan dari seorang ulama asal Kediri, Syeikh Ihsan Jampes.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
Tribun Jual Beli
Ilustrasi merokok. 

TRIBUNKALTARA.COM - Merokok saat berpuasa Ramadan, akankah membatalkan puasa seseorang?

Berikut ini penjelasan dari seorang ulama asal Kediri, Syeikh Ihsan Jampes, seperti dikutip TribunKaltara.com dari TribunPalu.com.

Merokok sendiri yakni kebiasaan menghisap rokok secara berulang-ulang.

Sementara hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam mulut

Jika melihat definisi puasa dan definisi merokok, maka merokok juga membatalkan puasa.

Syeikh Ihsan Jampes membuat kitab yang berisikan hukum merokok saat puasa.

Baca juga: Penjelasan Dokter dan Ahli Gizi, Bolehkah Pasien Covid-19 Jalankan Ibadah Puasa pada Bulan Ramadan?

Dalam kitab tersebut, ditulis asap rokok sendiri memiliki spesifikasi yang berbeda dengan asap yang lain.

"Dan jika dikaitkan dengan makna berpuasa, maka menghirup asap rokok saja sudah membatalkan puasa," jelasnya.

Asap rokok berbeda dengan asap yang ditimbulkan dari asap minyak wangi, atau asap makanan yang dimasak.

Karena merokok ada unsur kesengajaan disana yang masuk kedalam hidung.

Untuk karena itu merokok dapat membatalkan puasa kita.

Berbeda dengan kita menghirup parfum atau masakan tak membatalkan puasa karena tak ada unsur kesengajaan.

Dapat disimpulkan merokok dapat membatalkan puasa.

Berikut ini TribunKaltara.com rangkum beberapa hal yang bisa membatalkan puasa:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved