Berita Kaltara Terkini
Ramadan Tahun Ini Boleh Salat Tarawih, Kemenag Kaltara Sebut Ceramah Dibatasi Maksimal 15 Menit
Jelang Bulan Ramadan di masa pandemi Covid-19, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kanwil Kemenag Kaltara
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jelang Ramadan di masa pandemi Covid-19, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kanwil Kemenag Kaltara mengatakan, memperbolehkan pelaksanaan Salat Tarawih.
Menurutnya, kegiatan keagamaan di Bulan Ramadan, harus mengikuti panduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Dalam panduan ibadah di Ramadan, disebutkan, bila kegiatan Salat di masjid atau musala, dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada.
Baca juga: Guru di Nunukan Belum Divaksin, Kadisdikbud Nunukan Junaidi: Pegawai Kami Saja Dijatah 10 orang
Di mana kegiatan ibadah salat secara berjamaah tetap dengan jaga jarak dan mengenakan masker.
Lebih lanjut, pembatasan kegiatan ibadah juga berlaku bagi ceramah dan Kultum yang dibatasi maksimal 15 Menit.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah, saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag Kaltara, Selasa (6/4/2021).
"Kita baru saja mendapatkan imbauan panduan ibadah Bulan Ramadan," ujar Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah.
Baca juga: Dibolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Plh Bupati Malinau Ernes Sebut Tunggu Fatwa MUI
"Dalam edaran ini disebut, kegiatan keagamaan seperti ceramah dan kultum tidak lebih dari 15 Menit," katanya.
"Penggunaan ruangan juga dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas, dan nanti saat salat juga harus berjarak," tambahnya.
Selain membatasi dan mengawasi kegiatan keagamaan, pihaknya akan meminta kepada Kepala KUA untuk melakukan sosialisasi panduan ibadah kepada para majelis taklim yang ada di Kaltara.
Baca juga: Siang Ini, BMKG Klas IV Nunukan Prediksikan Hujan Ringan Guyur 12 Wilayah di Nunukan
"Nantinya kami minta Kepala KUA untuk melakukan sosialisasi kepada para dan majelis taklim terkait panduan ibadah, Masjid-masjid juga nanti akan kami lakukan pemantauan," ucapnya.
"Panduan ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19, serta memberikan rasa aman kepada para umat Islam untuk menjalankan ibadah selama Bulan Ramadan," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi