Berita Nunukan Terkini
Salat Tarawih Berjamaaah di Masjid Diperbolehkan, Begini Reaksi Bupati Nunukan
Bupati Nunukan Asmin Laura beri tanggapan soal keputusan pemerintah yang memperbolehkan salat tarawih dan salat Idul Fitri
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura beri tanggapan soal keputusan pemerintah yang memperbolehkan salat tarawih dan salat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Bupati Nunukan, Asmin Laura menegaskan, pelaksanaan salat tarawih dan salat ied berjamaah di masjid, harus dipastikan memenuhi standar protokol kesehatan selain 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).
"Selain 3M, kapasitas masjid juga harus dibatasi 50 persen dari yg semestinya. Setiap pintu masuk harus ada petugas untuk mengecek suhu badan jemaah yang hadir," ujar Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Selasa (06/04/2021), pukul 08.00 Wita.
Baca juga: Siang Ini, BMKG Klas IV Nunukan Prediksikan Hujan Ringan Guyur 12 Wilayah di Nunukan
Menurutnya, semua pengurus masjid di Kabupaten Nunukan wajib menjalankan standar protokol kesehatan itu.
Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Untuk sanksi sudah ada di Perda. Aturan mainnya sudah jelas, tinggal menerapkan saja," tuturnya.
Saat ditanyai pengawasan dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri, jawab Asmin Laura harus dirapatkan dulu.
"Soal pengawasan di lapangan, akan dirapatkan dulu oleh asisten III," ungkapnya.
Orang nomor satu di Nunukan itu, mengaku, dirinya bersama sanak keluarga akan mengikuti salat tarawih dan Idul Fitri di Islamic Center.
Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi 16 Wilayah Potensi Diguyur Hujan Disertai Petir & Angin Kencang
"Untuk Idul Fitri, Bupati di Islamic Center, kecuali Idul Adha, biasanya saya keliling masjid salatnya," imbuhnya.
Dikutip dari Tribunews.com, Jakarta, Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, kegiatan ibadah selama Ramadan termasuk kegiatan Idul Fitri diperbolehkan.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri seperti salat tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (05/04/2021).
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 6 April 2021, Taurus Perlu Hindari Argumen Tak diinginkan ke Pasangan
Namun, ia katakan salat tarawih dan salat ied berjamaah harus terbatas pada komunitas. Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat tarawih dan ied sudah saling mengenali satu sama lain.
"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ucapnya.
(*)
Penulis: Febrianus felis