Virus Corona
Termasuk Kalimantan Utara, Simak Aturan Pembatasan Selama Penerapan PPKM Mikro 6-19 April 2021
Simak aturan pembatasan selama penerapan PPKM Mikro 6-19 April 2021 dalam upaya pencegahan Covid-19 termasuk di Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTARA.COM - Simak aturan pembatasan selama penerapan PPKM Mikro 6-19 April 2021 dalam upaya pencegahan Covid-19 termasuk di Kalimantan Utara.
Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) ikut masuk dalam daftar 20 wilayah yang dikenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro atau PPKM Mikro.
Penerapan PPKM Mikro di Kalimantan Utara berlaku selama 6-19 April 2021 dalam upaya pencegahan Covid-19.
Berikut aturan pembatasan selama penerapan PPKM Mikro di Kalimantan Utara dan 19 Provinsi lainnya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto telah menyampaikan ada 20 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro.
Lima provinsi tambahan tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Sementara, 15 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus," ujar Airlangga.
Menurut Airlangga Hartarto, Pemerintah mengubah kriteria zonasi atau tingkat risiko penularan Covid-19 di lingkungan RT/RW untuk wilayah PPKM Mikro.
Suatu RT/RW dikategorikan zona merah Covid-19 jika di lingkungan tersebut terdapat lebih dari 5 rumah yang warganya positif virus corona.
Kemudian, zona oranye jika di lingkungan RT/RW terdapat 3-5 rumah yang positif Covid-19.
Lalu, zona kuning jika di lingkungan RT/RW ada 1-2 rumah yang warganya terkonfirmasi virus corona.
Baca juga: TERBARU Tekan Angka Covid-19, Pemerintah Tambah 5 Daerah yang Terapkan PPKM Mikro, Termasuk Kaltara
Selanjutnya, suatu lingkungan dikategorikan zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19 di suatu RT/RW.
"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi," kata Airlangga.
Aturan pembatasan
Detail PPKM Mikro jilid 5 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan adanya sejumlah pembatasan selama masa PPKM Mikro.
Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Baca juga: Penanganan Covid-19 di Perbatasan RI-Malaysia, John Felix R: Pemkab Malinau Dapat Bantuan Mesin PCR
Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen.
Layanan pesan antar diperbolehkan.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00.
Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Apa Itu Varian Baru Virus Corona E484? Begini Penjelasan Satgas Covid-19 tentang Seberapa Bahayanya
Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
Di sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Sementara, kegiatan operasi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.
"PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya," bunyi diktum ketiga Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Sebagaimana bunyi Inmendagri, pelaksanaan PPKM Mikro, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Upaya pencegahan Covid-19
Airlangga mengklaim, kasus aktif Covid-19 menurun di hampir seluruh wilayah yang menerapkan PPKM Mikro.
Dari 15 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro jilid 4, sebanyak 14 provinsi mengalami penurunan kasus aktif.
"Kalau kita lihat dari 15 provinsi yang melakukan PPKM, hampir seluruh provinsi mengalami penurunan kecuali Banten," katanya.
Menurut Airlangga, kasus aktif Covid-19 di Banten mengalami kenaikan meski memberlakukan PPKM Mikro.
Hal ini karena belum semua wilayah Banten menerapkan kebijakan tersebut.
PPKM Mikro sebelumnya hanya diberlakukan di Tangerang Raya.
Namun, untuk menekan laju kasus aktif, ke depan pembatasan akan diberlakukan di seluruh wilayah Banten.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Kaltara, Deri Kaget Harus Tes Swab Antigen di Pos Perbatasan
"Sekarang sudah seluruh provinsi dan Banten kemarin juga dilakukan testing secara masif," terang Airlangga.
Meski Banten mengalami kenaikan, Airlangga memastikan bahwa terjadi penurunan kasus aktif Covid-19 di wilayah lain yang menerapkan PPKM Mikro, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, hingga Nusa Tenggara Barat.
"Baik kasus aktif, kasus kesembuhan, maupun kasus fatality rate sudah mengalami penurunan," katanya.
Daftar wilayah yang menerapkan PPKM Mikro :
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
3. Banten
4. Jawa Tengah
5. DIY Yogyakarta
6. Jawa Timir
7. Bali
8. Sumatera Utara
9. Kalimantan Timur
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Tengah
12. Sulawesi Utara
13. Sulawesi Selatan
14. NTB
15. NTT
16. Aceh
17. Riau
18. Sumatera Selatan
19. Kalimantan Utara
20. Papua
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official