Kabar Artis
Didampingi Bams eks Samsons, Desiree Tarigan Resmi Laporkan Hotma Sitompul atas 2 Kasus Sekaligus
Desiree Tarigan didampingi Bams membuat laporan atas kasus pencemaran nama baik dan penyerobotan lahan terhadap Hotma Sitrompul ke Polres Metro Jaksel
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Selama berada di Bali, Hotma Sitompul tidak pernah menghubungi Desiree Tarigan.
"Sejak diusir pun saya tidak ada dihubungi Hotma Sitompul, baik SMS atau WhatsApp atau telepon," ujar Desiree Tarigan.
Laporkan ke Polisi
Desiree Tarigan melaporkan pengacara kondang Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu sore.
Desiree Tarigan juga ditemani tim kuasa hukum dari Hotman Paris Hutapea saat melaporkan Hotma Sitompul.
Desiree Tarigan melaporkan suaminya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial dan penyerobotan tanah.
"Saya bersama dengan ibu saya, Muliana Tarigan, melaporkan Dr Hotma Sitompul," kata Desiree Tarigan.
Terkait pencemaran nama baik, ibu Bams eks SamsonS tersebut melaporkan Hotma Sitompul dan Muara Karta.
"Ini terkait kabar saya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan orang lain," kata Desiree Tarigan.
Baca juga: Hotma Sitompul Beber Foto Desiree Tarigan dengan Pria Penguasaha, Ibu Bams Langsung Lapor Polisi
Mengenai dugaan penyeborotan tanah, Desiree Tarigan mengatakan, laporan itu dibuat Muliana Tarigan.
Muliana Tarigan adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari No 79, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagaimana tertulis dalam sertifikat hak milik No 2025.
"Ibu saya mendapatkan terlapor ( Hotma Sitompul ) diduga menyerobot lahan sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini," kata Desiree Tarigan.
Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok bata di atas lahan Muliana Tarigan tanpa izin.
Muara Karta yang menjadi pengacara Hotma Sitompul itu mengakui penyerobotan lahan saat jumpa pers dan diunggah di kanal YouTube.
"Ibu saya merasa dirugikan sehingga membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Hotma Sitompul," ujar Desiree Tarigan.
Baca juga: Babak Baru Kisruh Rumah Tangga Desiree Tarigan & Hotma Sitompul, Ibu Bams Eks Samsons Lapor Polisi
Di lapotan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP (fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma Sitompul diduga melanggar Pasal 167 KUHP jo Pasal 385 KUHP.
(*)
( TribunKaltara.com / Titik Wahyuningsih )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official