Berita Nunukan Terkini

Hilangkan Jejak, Satpam Sekolah di Nunukan Maling Dana BOS Rp 160 Juta Buang Server CCTV ke Laut

Hilangkan jejak, satpam sekolah di Nunukan maling dana BOS Rp 160 juta buang server CCTV ke laut.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
DL diamankan oleh petugas di Polsek Nunukan, Kamis (08/04/2021), sore. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

"Uang yang dimaling tersangka itu merupakan dana BOS triwulan I tahun 2021.Dana bos itu diperuntukkan untuk membeli lahan di samping sekolah. Rencananya di lahan itu mau dibangun gedung sekolah baru," ujar Randhya Sakhtika.

Menurutnya, tersangka DL bisa melancarkan askinya berulang kali, lantaran sudah 6 tahun menjadi Satpam sekolah.

Sehingga, tersangka tau seluk beluk untuk masuk ruangan kepala sekolah tanpa ketahuan siapapun.

Hingga pasword brankas pun DL hafal luar kepala.

"DL itu piketnya pagi sampai siang. Jadi begitu kepala sekolah pulang, jendelanya sengaja tidak DL tutup. Begitu malam hari, dia datang ke sekolah lalu masuk lewat jendela kepala sekolah. Kan brankas uang ada di ruangan kepala sekolah. Ditambah brankas itu masih gunakan pasword standar. Belum sempat diganti pihak sekolah," tuturnya.

Pertama kali DL melakukan aksinya, pada Jumat tanggal 2 April, selepas salat magrib sekira pukul 19.30 Wita. Nominalnya Rp20 juta.

Hari Minggu, tanggal 4 April pada waktu yang sama, DL mencuri Rp10 juta.

Hari Senin, tanggal 5 April, pada waktu yang sama, nominal yang dia curi Rp40 juta.

Terakhir pada Rabu, tanggal 7 April, dia curi lagi sebesar Rp90 juta.

"Karena tersangka merasa aman jadi dia ambil uang itu berulang kali.
Pihak sekolah baru merasa kehilangan uang itu pada Kamis, kemarin siang. Lalu saya perintahkan personel untuk TPTKP dan olah TKP, termasuk mencari saksi dan barang bukti di sekolah itu. Dari hasil penyelidikan, selang 4 jam kemudian, petugas melakukan pengeledahan ke rumah DL, tapi uang yang berhasil kami temukan di gudang dalam rumah hanya Rp85 juta," ungkapnya.

Lanjut, Randhya Sakhtika, pihaknya lakukan interogasi tersangka dan setelah mengecek rekening DL, ternyata sisa uang itu sudah digunakan untuk bermain judi online.

Baca juga: Legenda Timnas Italia Paolo Rossi Dimakamkan, Rumah Kemalingan, Barang Pribadi sang Pahlawan Hilang

Baca juga: 2 Unit Mesin PCR Bantuan Doni Monardo Belum Dibawa ke Nunukan, Satgas Covid-19 Beber Masalahnya

Baca juga: Dinkes Sebut Vaksin untuk Guru di Nunukan Hanya 1.120 Dosis, Aris Suyono: Pakai Skala Prioritas

"Barang bukti yang berhasil amankan, yakni uang tunai Rp85 juta, ATM milik tersangka, Hp android, sebuah tas samping warna hijau untuk membawa uang hasil curian, dan motor milik DL dengan nomor polisi KT 2298 SU," imbuhnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu juga, Pasal 363 ayat (1) ke-3 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved