Ramadan
Jam Kerja ASN selama Ramadan 2021 Dikurangi, Begini Rincian Pembagiannya
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2021/1442 H akan dikurangi.
TRIBUNKALTARA.COM - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2021/1442 H akan dikurangi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE Nomor 09 Tahun 2021 itu dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan waktu jam kerja untuk ASN.
Baca juga: Pemkot Tarakan Siapkan Tujuh Lokasi Jadi Pasar Ramadan, dr Khairul Sebut untuk Akomodir Pelaku UMKM
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.
Adapun jam istirahatnya diberikan waktu pada 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.
Baca juga: Viral Unggahan soal Saldo Kartu Prakerja yang Bisa Diuangkan, Begini Penjelasan Penyelanggara
Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Untuk diketahui, pada hari biasa jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan.
Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Selama bulan Ramadan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Terkait jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, Kemenpan RB menyerahkannya kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Meski jam kerja diubah, Kemenpan juga mengingatkan, agar PPK memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.
Selain itu pihaknya juga meminta agar PPK memastikan jam kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintahan.