Berita Tarakan Terkini

Larang ASN Mudik Lebaran 2021, Walikota Tarakan dr Khairul Sebut Pelanggar Edaran Dikenai Sanksi

Larang ASN mudik lebaran 2021, Walikota Tarakan dr Khairul sebut pelanggar edaran akan dikenai sanksi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Walikota Tarakan, dr Khairul 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Larang ASN mudik lebaran 2021, Walikota Tarakan dr Khairul sebut pelanggar edaran akan dikenai sanksi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Ramadan 1442 Hijriah, Pemantauan Hilal di Tarakan Terkendala, Cuaca Cerah Tetiba Tertutupi Awan CB

Baca juga: Ramadan 1442 Hijriah, Masjid Agung Istiqomah Kembali Laksanakan Salat Tarawih, Kapasitas Dibatasi

Baca juga: 1 Ramadan 1442 H Hari Selasa 13 April 2021, Umat Islam di Malinau Tunaikan Salat Tarawih Pertama

Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

Wali Kota Tarakan dr. Khairul mengakui sudah mendapatkan edaran terkait larangan mudik tersebut.

Meski diakuinya saat ini sudah banyak ASN yang mengajukan cuti.

"Namun cuti itu diajukan sebelum tanggal 6. Kan larangannya tanggal 6 Mei sampi 17 Mei. Jadi di tanggal tersebut sudah tidak boleh ada pergerakan," ungkapnya.

Lebih lanjut ia membahas persoalan perkiraan tak ada pergerakan keberangkatan pesawat.

"Bahkan mungkin sudah tidak ada peswat untuk berangkat. Kalau speedboat dalam area Kaltara gak ada masalah," lanjutnya.

Ia juga mengatakan, surat edaran juga kemungkinan sudah keluar di KSOP dan Dirjen Perhubungan Udara dan Laut.

Sementara itu Kepala BKD Kota Tarakan, Budi Prayitnomengatakan proses cuti, kepala itu harus melalui izin ke Wali Kota Tarakan.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemerintah Putuskan Puasa 1 Ramadan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Baca juga: Pasar Takjil Ramadan 1442 H di Malinau Dibolehkan, Pelaku Usaha Minta Jumlah Pengunjung tak Dibatasi

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Bulungan 1 Ramadan 1442 H atau Selasa 13 April 2021

Ia menegaskan, setiap pegawai yang akan cuti harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Tarakan.

Menyoal larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat, pada dasarnya sudah disampaikan ke masing-masing OPD.

"Edaran tersebut sudah diteruskan ke forum-forum termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN). Jadi saya kira semua ASN sudah tahu," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved