Ramadan
Mimpi Basah Membatalkan Puasa atau Tidak? Begini Penjelasannya Menurut Hukum Islam
Apakah mimpi basah bisa membatalkan puasa seseorang? Bagaimana penjelasannya secara hukum Islam?
Penulis: - | Editor: Amiruddin
"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. Al Baqarah, 2: 187).
Baca juga: Bacaan Niat Membayar Utang Puasa atau Qadha Puasa Ramadan, Segera Lunasi Utang Puasamu Tahun Lalu
Tak hanya itu, merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.
Karena merokok itu dengan sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatan.
2. Muntah Disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya,
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya."
"Dan barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya.
"Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD).
3. Haid
Haid atau menstruasi adalah salah satu penyebab batalnya puasa bagi perempuan.
Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
Mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan.