Ramadan
Bacaan Niat Membayar Utang Puasa atau Qadha Puasa Ramadan, Segera Lunasi Utang Puasamu Tahun Lalu
Berikut ini bacaan niat untuk membayar utang puasa atau meng-qadha puasa Ramadan yang wajib hukumnya untuk segera dilunasi.
Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini bacaan niat untuk membayar utang puasa atau meng-qadha puasa Ramadan yang wajib hukumnya untuk segera dilunasi.
Setiap muslim yang memiliki utang puasa, diharapkan segera melunasinya sebelum Ramadan selanjutnya tiba.
Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Baca juga: Hukum Membayar Utang atau Meng-qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ingat Ada Batas Waktunya
Ketentuan meng-qadha puasa atau membayar utang puasa:
- Dikutip dari tayangan Tanya ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag menganjurkan bahwa mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.
Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.
Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar utang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya utang puasa harus disegerakan.
- Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar utang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.
Yang paling penting qadha atau membayar utang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu Ramadan berikutnya.
- Mengqadha puasa menjelang bulan Ramadan juga diperbolehkan dalam Islam atau hingga akhir bulan Syaban.
Baca juga: 10 Tips Puasa untuk Penderita Maag, Hindari Tidur setelah Sahur dan Jangan Minum Kopi
Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat mengqadha puasa hingga tiba Ramadan berikutnya tiba?
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun dia harus segera membayar utang puasanya setelah bulan Ramadan berikutnya selesai.