Ramadan
Bolehkah Makan dan Minum Sahur setelah Imsak Jelang Azan Subuh? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah makan dan minum sahur setelah Imsak jelang azan subuh ? ini penjelasan hukumnya.
TRIBUNKALTARA.COM - Bolehkah makan dan minum sahur setelah Imsak jelang azan subuh ? ini penjelasan hukumnya.
Kerap menjadi pertanyaan saat memasuki bulan Ramadan, bolehkah makan dan minum sahur setelah Imsak jelang azan subuh?
Sahur merupakan instrumen penting saat menjalankan ibadah puasa.
Seringkali, seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba sirine waktu Imsak telah berbunyi.
Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu Imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.
Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat ?
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu Imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.
Baca juga: Inspirasi Menu Buka Puasa dan sahur Anti Ribet, Nasi Goreng Kencur hingga Sambal Oncom Bumbu Bakar
Baca juga: Kebiasaan sahur Arya Saloka dan Putri Anne di Rumah, Sama-sama Tak Suka Konsumsi Nasi karena Pelor
Baca juga: Tips Puasa untuk Pengidap Asma, Perhatikan 4 Hal Ini saat sahur dan Buka Puasa
Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.
"Pada prinsipnya setelah Imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena Imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."
"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.
Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya:
"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."
Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.