Ramadan

Bolehkah Makan dan Minum Sahur setelah Imsak Jelang Azan Subuh? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah makan dan minum sahur setelah Imsak jelang azan subuh ? ini penjelasan hukumnya.

Freepik
ILUSTRASI -Bolehkah makan dan minum sahur setelah Imsak jelang azan subuh ? ini penjelasan hukumnya. (Freepik) 

TRIBUNKALTARA.COM - Bolehkah makan dan minum sahur setelah Imsak jelang azan subuh ? ini penjelasan hukumnya.

Kerap menjadi pertanyaan saat memasuki bulan Ramadan, bolehkah makan dan minum sahur setelah Imsak jelang azan subuh?

Sahur merupakan instrumen penting saat menjalankan ibadah puasa.

Seringkali, seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba sirine waktu Imsak telah berbunyi.

Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu Imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.

Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat ?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu Imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Baca juga: Inspirasi Menu Buka Puasa dan sahur Anti Ribet, Nasi Goreng Kencur hingga Sambal Oncom Bumbu Bakar

Baca juga: Kebiasaan sahur Arya Saloka dan Putri Anne di Rumah, Sama-sama Tak Suka Konsumsi Nasi karena Pelor

Baca juga: Tips Puasa untuk Pengidap Asma, Perhatikan 4 Hal Ini saat sahur dan Buka Puasa

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

"Pada prinsipnya setelah Imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena Imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.

Baca juga: Bolehkah Menghirup Inhealer saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa?

Baca juga: Sengaja Mandi di Siang Hari saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Apakah Batal Puasanya?

Baca juga: Jam Buka Puasa dan Jadwal Imsakiyah Wilayah Surabaya dan Sekitarnya, Ramadan 1442 H

Sementara itu, Shidiq juga menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan, "makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."

Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.

"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau Imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.

Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau Imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

"Nah barangkali apa yang dipraktikkean di masyarakat kita terkait ketentuan Imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.

Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda Imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.

Keutamaan sahur

Pendiri Pusat Studi Alquran, Quraish Shihab menyampaikan, orang yang sahur sebelum puasa, akan mendapat rahmat dari Allah SWT.

Nabi Muhammad SAW juga berpesan agar orang yang berpuasa melaksanakan sahur, meski hanya dengan sebiji kurma atau seteguk susu.

Sehingga, sahur ini sudah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW bagi para pengikutnya yang berpuasa.

"sahur itu anjuran nabi. Bahkan ada hadis, Allah beserta malaikatnya berselawat, yakni melimpahkan rahmat dan mendoakan orang-orang yang sahur."

"Nabi juga berpesan bahwa "bersahurlah walau hanya sebiji kurma atau seteguk susu".

"Bahkan sahur itu dalam konteks yang berkata bahwa kuat sampai buka," ujarnya, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Minggu (26/4/2020).

Ia menambahkan, sahur juga membuat orang yang melakukannya terbiasa untuk bangun malam.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2021 untuk Wilayah Bulungan Kalimantan Utara, Mulai 1 Ramadan 1442 H

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Tanjung Selor 1 Ramadan 1442 H atau Selasa 13 April 2021

Baca juga: 6 Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Baik DIkonsumsi saat Sahur dan Buka Puasa

"sahur itu memang pada dasarnya diistilahkan dengan makanan ringan. Jadi tentu ada selain makan, yang diharapkan diperoleh dari bangun malam sahur itu," ungkapnya.

"Bukan hanya bagi yang makan lumayan, bukan hanya untuk memberinya kekuatan berpuasa, tapi yang membiasakan diri bangun malam," jelas Quraish Shihab.

Selain itu, sahur juga membiasakan diri untuk melakukan rutinitas yang bermanfaat.

"Membiasakan diri untuk tidak melaksanakan rutinitas kita. Orang itu terbelenggu oleh rutinitasnya."

"Dengan sahur, dia melawan rutinitas untuk mencapai sesuatu yang bermanfaat," terangnya.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makan Minum sahur Setelah Imsak hingga Jelang Adzan Subuh, Bolehkah Dilakukan? Bagaimana Hukumnya?, https://www.tribunnews.com/ramadan/2021/03/06/makan-minum-sahur-setelah-Imsak-hingga-jelang-adzan-subuh-bolehkah-dilakukan-bagaimana-hukumnya. Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah Editor: Garudea Prabawati
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved