Berita Daerah Terkini
Lawan Polisi Saat Diciduk, Tersangka Penganiayaan di Masjid At-Taqwa Balikpapan, DiLumpuhkan Kakinya
Pria berinisial AG (52) diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan, Rabu (14/4/2021) lalu. AG disangka melakukan penganiyaan terhadap Tamrin (43).
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Pria berinisial AG (52) diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan, Rabu (14/4/2021) lalu. AG disangka melakukan penganiyaan terhadap Tamrin (43) di Masjid At-Taqwa Balikpapan pada Jumat (2/4/2021) lalu.
Belakangan diketahui bahwa AG merupakan residivis dengan kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur. AG yang tak terima dilaporkan oleh orangtuanya, lantas merencanakan balas dendam.
"Sudah direncanakan, memang sudah lama pelaku ini mencari sasarannya ini. Karena pelaku ini ada masalah dengan sasaran yang dicarinya," ucap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Kota Tarakan Dibuka, Begini Cara Daftarnya, Ada Dua Kategori Lansia Divaksin
Sebagai informasi, AG dilaporkan kasus penganiayaan terhadap anak dan divonis 9 bulan tahun 2019 lalu.
Kombes Pol Turmudi mengungkapkan bahwa Tamrin bukanlah sosok yang diincar oleh AG. Sehingga diduga kuat bahwa penyerangan AG didasari dendam yang salah sasaran.
"Jadi sasarannya bukan korban itu, tapi menurut keterangan dia orangnya sama atau mirip. Pada saat itu juga sama sama ke masjid. Tapi yang korban ini lewat gerbang belakang, yang sasaran sebenarnya lewat pintu depan," tandas Kombes Pol Turmudi.
Baca juga: Peredaran Narkoba Libatkan Warga Binaan, Kalapas Tarakan Ngaku Sulit Mengawasi, Ini Alasannya
Setelah dilakukan pendalaman, Satreskrim Polresta Balikpapan lantas melaksanakan pengejaran. Dimana diketahui bahwa korban setelah melakukan aksinya masih bersembunyi di sekitar Kota Balikpapan.
"Beberapa hari kemudian, melarikan diri ke arah Kukar. Dan ditangkap di daerah Muara Jawa," ucapnya. Terlebih saat diamankan, AG sempat melakukan perlawanan dan petugas terpaksa melumpuhkan.
Baca juga: Ratusan Prajurit 613/ Raja Alam Ditugaskan ke Papua, Pangdam VI/Mulawarman Ingatkan Selalu Waspada
Kini, dari tangan AG, berhasil diamankan 2 bilah sajam jenis parang. Disamping itu turut diamankan baju, sajadah, sarung, jam tangan dan tasbih digital milik Tamrin saat kejadian.
Berkat perbuatannya, AG terancam kembali mendekam di penjara. Kombes Pol Turmudi menegaskan bahwa AG dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
(*)