Berita Tarakan Terkini

Soal Larangan Mudik, Begini Kata Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan Agus Priyanto

Menyoal larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah, Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan siap mengikuti dan melaksanakan instruksi

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas keberangkatan penumpang di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Menyoal larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan Agus Priyanto siap mengikuti dan melaksanakan instruksi edaran tersebut.

Adapun larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

SE itu diterbitkan 7 April 2021 dan menyoal peniadaan mudik hari raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan 1442 Hijriah.

Dikatakan Agus Priyanto, tradisi mudik justru meningkat di masa pandemi. Itu berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Ramadan 1442 Hijriah, BPOM Tarakan Periksa 30 Sampel Jajanan Takjil di Pasar Tenguyun, Ini Hasilnya

Baca juga: Ramadan 1442 Hijriah, Lintas Media Tana Tidung Bagi-bagi Takjil dan Masker kepada Warga

Baca juga: Live Streaming PSM vs Persija, Riko Simanjuntak dan Patrich Wanggai Disimpan, Skor 0-0

Sehingga oleh pemerintah diterbitkanlah SE tersebut untuk menekan lalu lintas pergerakan selama masa pandemi Covid-19.

"Intinya meniadakan transportasi udara pada tanggal 6-7 Mei 2021 mendatang. Tidak hanya transportasi udara tetapi juga laut," ungkap Agus Priyanto kepada TribunKaltara.com, Kamis (15/4/2021).

Ia melanjutkan, penerbangan yang masih diperbolehkan di tanggal 6-17 Mei mendatang yakni yang membawa cargo keluar daerah.

"Masih ada pengecualian selain cargo yakni penerbangan oleh pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan dalam rangka melakukan tugas masih diizinkan," beber Agus.

Adapun lebih rinci menyoal ASN/TNI dan Polri yang harus terbang dalam rangka tugas kedinasan, harus memenuhi syarat yang ditentukan.

"Di antaranya harus mendapatkan tanda tangan izin dari atasannya," ungkap Agus.

Sementara bagi pegawai swasta harus mendapatkan izin dari atasan atau pimpinan perusahaan di tempat ia bekerja.

Lanjutnya, dari masyarakat umum harus mendapatkan surat keterangan izin dari tingkat RT dan kelurahan setempat.

"Namun harus jelas alasannya misalnya karena urgen ada keluarga inti sakit, hamil dan ingin pulang, ingin berobat," jelasnya.

Dalam pelaksanaanya, tentu perlu ada pengawasan agar selama tanggal 6-17 Mei mendatang berjalan lancar.

"Kami sudah lakukan rapat koordinasi tanggal 12 April 2021 lalu bersama stakeholder," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved