Ramadan

Ramadan 1442 Hijriah, BPOM Tarakan Periksa 30 Sampel Jajanan Takjil di Pasar Tenguyun, Ini Hasilnya

BPOM Kota Tarakan melakukan kegiatan intensifikasi pangan jajanan Ramadan di Pasar Tenguyun, Kamis (15/4/2021).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Pengambilan sampel dan pengujian bahan berbahaya dalam makanan takjil oleh petugas BPOM Tarakan, Kamis (15/4/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) Kota Tarakan melakukan kegiatan intensifikasi pangan jajanan Ramadan di Pasar Tenguyun, Kamis (15/4/2021).

Kegiatan pengambilan sampel dimulai sekitar pukul 15.30 WITA. Total ada 30 sampel yang diuji petugas BPOM untuk mengetahui adanya empat bahan kimia berbahaya dan dilarang penggunaannya untuk makanan.

Diungkapkan Mustofa, Kepala Kantor BPOM Kota Tarakan, untuk pengujian sampel takjil pertama difokuskan di Pasar Tenguyun.

Baca juga: Ramadan 1442 Hijriah, Lintas Media Tana Tidung Bagi-bagi Takjil dan Masker kepada Warga

Baca juga: Live Streaming PSM vs Persija, Riko Simanjuntak dan Patrich Wanggai Disimpan, Skor 0-0

Baca juga: Oknum Guru Lakukan Tindakan Asusila ke Muridnya, Pemkot Tarakan Tak Diam, Siap Beri Pendampingan

"Kami lakukan pengujian sampling langsung di Pasar Tenguyun dan tidak dibawa ke kantor. Jadi hasilnya di saat itu juga terdeteksi," ungkap Musthofa kepada TribunKaltara.com, Kamis (15/4/2021).

Dibeberkan Mustofa, produk makanan yang diambil dan dijadikan sampling di antaranya jalangkote, puding, tahu isi, sikaporo, puding, mie goreng, bakwan, risol dan aneka takjil lainnya yang dijual di Pasar Tenguyun.

"Semua sampel diambil dari penjual di Pasar Tenguyun," ungkapnya.

Kegiatan pengujian tak memakan waktu lama. Cukup 30 menit hasilnya sudah terbaca. Dari 30 sampel, dinyatakan produk takjil yang diambil acak di Pasar Tenguyun tidak mengandung bahan berbahaya.

Lebih lanjut Mustofa mengungkapkan, ada empat bahan berbahaya yang diuji yakni boraks, metanil yellow rhodamin B dan formalin.

"Hasil uji 30 sampel tersebut, semua negatif dari empat bahan berbahaya," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait ruang lingkup pengawasan di Kaltara. Meliputi empat kabupaten dan satu kota. Dan lanjutnya, jika ditemukan bahan berbahaya maka yang akan dilakukan yakni memberikan pembinaan.

Selain itu hasil laporan akan disampaikan kepa pemerintah daerah untuk dievaluasi.

"Laporan tersebut akan menjadi refleksi pemerintah daerah nanti. Dan pasti kami laporkan bahwa masih ada produk yang harus diantisipasi," urainya.

Baca juga: Jelang Lebaran 2021, Polda Kaltara Akan Lakukan Penyekatan di Perbatasan Berau - Bulungan

Baca juga: Sempat Dicecar Habib Rizieq, hingga Viral Tagar Kapolda di Twitter, Bima Arya: Allah Tidak Tidur

Baca juga: Diluncurkan Listyo Sigit, Kombes Romdhon Sebut Warga Kaltara Sudah Bisa Gunakan SIM Presisi Nasional

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) dan UMKM Kota Tarakan mengatakan kegiatan ini memang rutin diadakan.

Dalam hal ini Disdagkop juga ikut turun ke lapangan melihat dan memantau serta ikut melakukan pengawasan.

Disdagkop dan UMKM Kota Tarakan lanjut Untung, pada dasarnya mendukung dalam rangka sinergi bersama BPOM.

"Kalau ditemukan dan terbukti melanggar maka dikenakan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved