Berita Kaltara Terkini

Jelang Lebaran 2021, Polda Kaltara Akan Lakukan Penyekatan di Perbatasan Berau - Bulungan

Jelang Lebaran 2021, pihak Polda Kaltara masih melakukan sosialisasi pelarangan mudik.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Pos Pemeriksaan Perbatasan Kaltim - Kaltara, di Jalan Poros Berau Bulungan Km.57 ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jelang Lebaran 2021, pihak Polda Kaltara masih melakukan sosialisasi pelarangan mudik.

Pelarangan mudik tahun ini dilakukan, setelah adanya surat edaran dari Satgas Covid-19 Nasional mengenai larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Sempat Dicecar Habib Rizieq, hingga Viral Tagar Kapolda di Twitter, Bima Arya: Allah Tidak Tidur

Baca juga: Diluncurkan Listyo Sigit, Kombes Romdhon Sebut Warga Kaltara Sudah Bisa Gunakan SIM Presisi Nasional

Baca juga: Tidak Melakukan Penindakan, Ini yang Jadi Fokus Polda Kaltara Selama Operasi Keselamatan Kayan

"Kami juga akan operasi sosialisasi pelarangan mudik, karena operasi keselamatan inikan sebelum sebelum operasi ketupat saat pelarangan mudik," ujar Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

"Karena sudah ada aturan untuk pelarangan mudik dari tanggal 6-17 Mei, kalau tanggal di luar itu diimbau untuk tidak mudik," katanya.

Selain sosialiasi pelarangan mudik, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pihaknya akan membuat pos penyekatan di perbatasan Kaltim dan Kaltara saat masa mudik berlangsung pada 6-17 Mei mendatang.

Di mana nantinya, pihak Ditlantas Polda Kaltara akan mengecek tiap kendaraan yang melintasi Kaltara.

"Kalau pelarangan mudik, nanti kita akan membuat penyekatan di perbatasan Berau - Bulungan, itu bersama instansi lain dari BPBD, Dishub, Dinkes juga dari TNI," ujarnya.

"Kita akan cek dari kelengkapan kendaraan SIM lalu STNK, maupun juga nanti dari kesehatan penumpang dan pengemudi," terangnya.

Bila ditemukan penumpang atau pengemudi warga Kaltara yang tidak sehat atau menunjukan hasil positif dari test rapid antigen. Pihaknya akan menyerahkan kepada instansi terkait untuk melakukan isolasi mandiri.

Namun, apabila yang ditemukan tidak sehat ialah warga dari luar Kaltara, maka akan diminta untuk memutar balik.

Baca juga: Felicia Tissue Muncul di Instagram, Move On dari Bos Persis Solo, Mantan Kaesang Tatap Hidup Baru

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak di Kota Malang, Kabupaten Malang, Lamongan, Gresik, Ramadan 1442 H

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak di Kota Palu, Lengkap dengan Niat Salat Tarawih Ramadan 1442 H

Meskipun demikian, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengakui, kebijakan putar balik kendaraan, masih akan dimatangkan kembali dengan pihak Pemda setempat.

"Nanti kita serahkan ke pihak Dinkes, kalau suhu di atas 37 derajat kita minta untuk test rapid antigen," katanya.

"Tentu kita akan lihat kebijakan dari pemerintah daerah setempat. Kalau misal sesama warga Kaltara, mungkin kita perbolehkan masuk untuk isolasi mandiri, tapi kalau luar warga Kaltara kita minta putar balik. Tapi nanti kita lihat kebijakannya bagaimana," tutur Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved