Berita Kaltara Terkini
Diluncurkan Listyo Sigit, Kombes Romdhon Sebut Warga Kaltara Sudah Bisa Gunakan SIM Presisi Nasional
Usai diluncurkan Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma sebut warga Kaltara sudah bisa gunakan SIM Presisi Nasional
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Usai diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma sebut warga Kaltara sudah bisa gunakan SIM Presisi Nasional
Setelah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa lalu, pihak Ditlantas Polda Kaltara memastikan, pelayanan Sinar atau SIM Presisi Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sudah dapat dirasakan oleh warga Kaltara.
Di mana, salah satu pelayanannya ialah perpanjangan SIM dengan menggunakan aplikasi.
Menurut Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, warga yang hendak memperpanjang SIM dapat mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Playstore ataupun di Apps Store.
Baca juga: Tidak Melakukan Penindakan, Ini yang Jadi Fokus Polda Kaltara Selama Operasi Keselamatan Kayan
Baca juga: Felicia Tissue Muncul di Instagram, Move On dari Bos Persis Solo, Mantan Kaesang Tatap Hidup Baru
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak di Kota Malang, Kabupaten Malang, Lamongan, Gresik, Ramadan 1442 H
Setelah mengikuti petunjuk yang ada, dan memilih lokasi Satpas terdekat, warga dapat mengambil perpanjangan SIM.
"Sudah dilaunching kemarin, masyarakat silakan bisa gunakan, silakan bisa download aplikasi itu, Digital Korlantas Polri aplikasinya," ujar Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (15/4/2021).
"Bisa dari rumah, sudah dilaunching secara nasional, sehingga masyarakat yang mau perpanjang SIM bisa lewat aplikasi itu," tambahnya.
Pihaknya memastikan, seluruh jajaran Polres yang ada di Kaltara sudah dapat melayani perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ditanyakan mengenai warga luar Kaltara yang hendak memperpanjang SIM melalui aplikasi, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tetap dapat diperpanjang asalkan SIM tersebut masih aktif.
"Untuk warga di luar Kaltara mau perpanjang di Kaltara itu bisa, asalkan SIM-nya masih berlaku ya, bukan yang sudah mati, kalau mati harus membuat baru lagi," terangnya.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak di Kota Palu, Lengkap dengan Niat Salat Tarawih Ramadan 1442 H
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Nuansa Bening - Vidi Aldiano: Kini Terasa Sungguh, Semakin Engkau Jauh
Baca juga: Tidak Melulu Uang, Gantikan THR dengan Ini Untuk Momen Hari Raya Lebih Berkesan
Dirinya memastikan terkait perpanjangan SIM baik langsung di lokasi melalui Satpas, maupun melalui aplikasi, tetap dikenakan biaya yang sama.
"Biayanya sama sesuai dengan PNBP, baik langsung di Satpas atau lewat aplikasi biayanya sama ya," ujarnya.
Adapun biaya bagi perpanjangan SIM A dan C di Satpas Polres Bulungan ialah, Rp 80,000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75,000 untuk perpanjangan SIM C.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official