Berita Bulungan Terkini

Disorot BPK Banyak Tanah Belum Bersertifikat, Pemkab Bulungan Percepat Inventarisasi Aset Daerah

Disorot BPK banyak tanah belum bersertifikat, Pemkab Bulungan percepat inventarisasi aset daerah.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Salah Satu Aset Tanah Milik Pemkab Bulungan di Jalan Rajawali, Tanjung Selor ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Disorot BPK banyak tanah belum bersertifikat, Pemkab Bulungan percepat inventarisasi aset daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan pihak Pemkab Bulungan agar segera menyelesaikan inventarisasi aset daerah.

Salah satu aset daerah yang disorot ialah tanah, di mana masih banyak bidang tanah milik Pemkab Bulungan yang belum tersertifikasi.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Bulungan 4 Ramadan 1442 H atau Jumat 16 April 2021

Baca juga: Jelang Lebaran 2021, Polda Kaltara Akan Lakukan Penyekatan di Perbatasan Berau - Bulungan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Bulungan 3 Ramadan 1442 H atau Kamis 15 April 2021

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bulungan Syarwani, akan bekerja sama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional atau BPN dan juga Kejaksaan untuk menuntaskan legal opinion dan sertifikasi aset.

"Ya memang inikan setiap tahun diingatkan oleh BPK, kita didorong tiap tahun harus berprogres," ujar Bupati Bulungan, Syarwani, Jumat (16/4/2021).

"Ada beberapa aset tanah yang perlu diamankan, ada dan itu harus kerja sama dengan pihak BPN. termasuk kita kerja sama dengan pihak Kejaksaan, untuk pengamanan aset daerah," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, selama ini kendala inventarisasi aset milik Pemkab terletak pada masih kurangnya dokumen yang diperlukan.

Hal ini menjadikan pihak BPN, belum dapat melakukan sertifikasi bagi aset-aset tanah milik Pemkab Bulungan.

Mantan Ketua DPRD Bulungan itu pu meminta kepada para Kepala OPD agar mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan. Mengingat nantinya pengelolaan aset daerah akan berada di bawah OPD terkait.

"Kendalanya itu kelengkapan dokumen, karena BPN tidak akan menyelesaikan bila dokumen-dokumen yang diperlukan itu tidak ada," terangnya.

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Sambut Baik Wacana Pemprov Kaltara Bangun Terminal Bus Antar Provinsi

Baca juga: Zakat Fitrah di Bulungan Kaltara Ditetapkan Rp 37.500 Per Orang, Baznas Harap Dibayar Awal Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Bulungan 2 Ramadan 1442 H atau Rabu 14 April 2021

"Percepatannya kita rapatkan dulu, tentu ada dokumen yang harus dilengkapi, makanya perlu dirapatkan bersama OPD. Karena nanti aset itukan di bawah pengelolaan dari OPD,"
katanya.

Bupati Syarwani menepis langkah yang diambil untuk mempercepat invetarisasi aset daerah, terkait dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB Kota Tanjung Selor.

"Ini kewajiban Pemda, kalau aset yang dikuasai itu harus diinventarisasi, jadi tidak terkait dengan pembangunan rencana DOB Kota Tanjung Selor," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved