Berita Daerah Terkini
Kisah Petani di Indramayu Jadi Miliarder setelah Dapat Uang Ganti Rugi Rp 1 M dari Pertamina
Perasaan senang tengah dirasakan seorang petani asal Kabupaten Indramayu tersenyum bahagia setelah mendapatkan uang ganti rugi dari PT Pertamina.
TRIBUNKALTARA.COM - Perasaan senang tengah dirasakan seorang petani asal Kabupaten Indramayu tersenyum bahagia setelah mendapatkan uang ganti rugi dari PT Pertamina.
Ia bernama Kusminih yang berumur 50 tahun.
Kusminih mendapatkan uang ganti rugi lantaran lahan miliknya terkena dampak proyek pembangunan Petrochemical Complex Jabar milik PT Pertamina (Persero).
Baca juga: BMKG Kembali Keluarkan Peringatan, Sulam Khilmi Sebut Wilayah Terdampak Ekor Siklon Tropis Surigae
Ia mendadak menjadi miliarder, sesuatu yang sama sekali tak pernah Kusminih bayangkan sebelumnya.
Kusminih menjadi satu dari 531 warga di tiga desa di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Pembangunan Proyek Petrochemical Complex di Balongan Indramayu berdampak langsung pada petani di lokasi pembangunan ini.
Beberapa wilayah pesawahan yang berada di Desa Tegalsembada, Sukaurip dan Sukareja mendapatkan ganti rugi.
Mereka mendapatkan uang ganti rugi karena lahan mereka terkena proyek pembangunan Petrochemical Complex Jabar milik PT Pertamina (Persero).
Selain warga Desa Tegalsembada, tempat Kusminih tinggal, ganti rugi juga diberikan untuk sebagian warga yang tinggal di Desa Sukaurip dan Sukareja.
Jumlahnya bervariasi, tergantung luas lahan yang terkena pembebasan.
Baca juga: Muslim Wajib Tahu, Ini Hal-hal Pembatal Shaum, Marah & Tengkar Membatalkan Puasa? Singgung Murtad
Kusminih menerima Rp 3 miliar lebih, dari sekitar 9 ribu meter persegi lahan persawahannya yang terkena pembebasan.
Meski proses ganti rugi proyek ini tak berlangsung mendadak, kata Kusminih, perasaannya campur aduk saat uang ganti rugi itu benar-benar ia terima.
"Maunya sih lebih, tapi segini juga alhamdulillah. Ini juga enggak nyangka banget (bisa benar-benar cair), apalagi ini kan mau Lebaran," ujar Kusminih saat ditemui di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, Jumat (16/4/2021).
Kusminih mengaku akan kembali membeli lahan persawahan dari uang ganti rugi yang ia terima itu.
Itu sebabnya, hingga menemukan harga sawah yang cocok untuk dibeli, uang itu rencananya akan ia tabung dulu.