Ramadan

Muslim Wajib Tahu, Ini Hal-hal Pembatal Shaum, Marah & Tengkar Membatalkan Puasa? Singgung Murtad

Muslim wajib tahu, ini hal-hal pembatal shaum atau puasa, marah & tengkar membatalkan puasa? Singgung murtad.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Orang berkelahi 

TRIBUNKALTARA.COM - Muslim wajib tahu, ini hal-hal pembatal shaum atau puasa, marah & tengkar membatalkan puasa? Singgung murtad

Masih banyak umat Muslim bertanya-tanya, apakah marah dan bertengkar itu akan membatalkan shaum atau puasa?

Kemudian, ada pula hal-hal yang dapat membatalkan puasa seorang Muslim apabila melakukannya.

Dalam artikel ini, akan disajikan seluruh penjelasan soal hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Promo KFC Paket Kombo Ramadan Mulai Rp 13 Ribuan Hanya Hari Ini, Menu Paket Ayam Spesial Ramadan

Baca juga: Safari Ramadan di Tana Lia, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Beri Bantuan ke Masjid, Segini Nominalnya  

Tak terasa bulan Ramadhan 2021 sudah di hari keenam.

Seminggu pertama bulan Ramadhan akan segera berlalu.

Mari beribadah dengan sungguh-sungguh.

Saat Ramadhan tiba, setiap umat Islam yang memenuhi syarat diwajibkan menjalani ibadah puasa, sebagaimana yang tertera dalam rukun Islam.

Hakikat berpuasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Dalam realita kehidupan sehari-hari, banyak ditemukan sebuah ucapan: "Jangan marah, nanti puasanya batal loh."

Dari kemarahan itu, beberapa di antaranya bahkan berujung pada pertengkaran, bahkan perkelahian.

Lantas, benarkah marah dan bertengkar dapat membatalkan puasa seseorang?

Dilansir dari Kompas.com, Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, marah dan bertengkar tidak membatalkan puasa.

Namun, keduanya berpengaruh dalam kualitas puasa seseorang. "Tidak (membatalkan puasa), hanya mengurangi kualitas ibadah," kata Syamsul dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 Mei 2020.

Menahan hawa nafsu Syamsul menjelaskan, baik marah maupun bertengkar tidak terdapat dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

"Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya marah dan bertengkar. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa." jelas dia.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Kota Semarang, 5 Ramadan 1442 H, Lengkap Doa Buka Puasa Bahasa Arab

Bahkan mengumpat sepanjang hari pun tidak membatalkan puasa.

Kendati demikian, Syamsul mengingatkan bahwa hakikat puasa adalah menahan nafsu, termasuk di antaranya nafsu marah.

"Tapi ya sebaiknya tidak marah dan bertengkar ketika puasa, karena puasa itu kan menahan nafsu, termasuk nafsu marah," kata Syamsul.

Hal yang membatalkan puasa

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Baca juga: Perdana Dimasa Pandemi Covid-19, Elenka Enterpreneur KTT Buka Bazar Ramadan Pujangga: Warga Antusias

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemal**n dan dub*r.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan.

Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak di Pekanbaru, 5 Ramadan 1442 H, Lengkap Doa Buka Puasa Bahasa Arab

5. Keluar mani (sperma)

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

7. Nifas

adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.

Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

Baca juga: Inspirasi Menu Buka Puasa Ramadan 2021, 4 Resep Olahan Cumi-cumi Praktis Siap Gugah Selera

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved