Berita Nasional Terkini
YouTuber Jozeph Zhang Ngaku Nabi ke-26, Diduga Penistaan Agama, Kapolri, MUI dan PBNU Bersuara
YouTuber Jozeph Paul Zhang ngaku Nabi ke 26, diduga penisataan agama, Kapolri, MUI dan PBNU pun bersuara.
Ia berharap, polisi dapat menindak tegas pemilik agun Joseph Paul tersebut.
"Hari ini sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yg diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap.
Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Narkoba, Polisi Anak Buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan Terancam Dipecat
MUI Angkat Bicara
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam tindakan yang dilakukan Youtube Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 sekaligus diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
"Hal ini tentu harus mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian, dan Kapolri sudah turun tangan dan akan mengambil langkah-langkah.
Serta akan menindak si pelaku dengan tegas," kata Anwar dalam keterangan yang diterina Tribunnews, Minggu (18/4/2021).
Anwar pun meminta umat Islam supaya tenang dan memercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian.
"Karena kapolri dalam komunikasi beliau dengan saya kemarin sabtu beliau jelas-jelas tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah," katanya.
"Untuk itu kita tunggu saja, dan saya yakin dalam waktu yang tidak terlalu lama yang bersangkutan sudah bisa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Karena Kapolri dalam masalah ini tidak akan membiarkan ada orang dan pihak-pihak tertentu yang menghina dan merendahkan nabi dan agama orang lain," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal adanya video Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menghina Nabi Muhammad.
Video tersebut viral dan banyak yang mengecam dan menyebut bahwa itu bentuk penistaan agama terhadap agama Islam.
"Sudah dilidik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Telegram Kapolri Tuai Kontroversi, Listyo Sigit Minta Maaf ke Media, Peringatkan Polisi Arogan
Atas perbuatannya, Joseph pun diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official