Berita Tarakan Terkini

Terlibat Narkoba, Polisi Anak Buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan Terancam Dipecat

Terlibat narkoba, oknum polisi anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan terancam dipecat

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira tegaskan siap memberi sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Terlibat narkoba, oknum polisi anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan terancam dipecat

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menegaskan ada sanksi terberat bagi oknum yang nekat terlibat dalam pelanggaran disiplin, kode etik serta pidana.

Ini menindaklanjuti keterlibatan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort atau Polres Tarakan terkait perkara narkoba berinisial AW yang diketahui berdinas di Polres Tarakan.

Kapolres kembali menegaskan, oknum polisi terlibat dalam jaringan narkoba atau kurir, sanksi terberatnya berupa pemecatan.

Baca juga: Andalkan Pasokan dari Luar Kaltara, Harga Cabai di Tarakan Sempat Tembus Rp 150 Ribu Perkilo

Baca juga: 3 Jam Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang NTT, Warga & Mahasiswa di Tarakan Kumpulkan Rp 48 Juta

Baca juga: Sempat Viral Eks Kasat Resnarkoba Nyabu di Mobil, hingga Polisi di Tarakan Jadi Kurir Narkoba

 

Ia juga membenarkan, saat ini oknum AW yang bertugas di Polres Tarakan masih dalam proses pemeriksaan di Polres Bulungan.

"Kalau dari Polres Tarakan, kami serahkan dulu proses pidananya di Polres Bulungan. Untuk personel tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.

Sementara kita kedepankan dulu tindak pidana yang dilakukan di Bulungan," urai AKBP Fillol Praja Arthadira kepada TribunKaltara.com, Rabu (7/4/2021).

Ia melanjutkan, saat ini oknum AW masih berada di Bulungan dan masih diproses di Bulungan. Jika proses pidana di Bulungan selesai, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Polres Bulumgam.

"Kalau memang sudah selesai, mungkin kami akan koordinasi apakah sudah selesai di Bulungan dan nanti akan dipindahkan ke Tarakan," urai AKBP Fillol Praja Arthadira.

Ia melanjutkan, besar kemungkinan oknum AW akan dilakukan pemecatan setelah melihat jenis pelanggaran yang dilakukan, jika nanti terbukti benar-benar terlibat sebagai kurir narkoba.

"Apalagi sudah menjadi atensi pimpinan oleh Kapolri bahwasanya tidak ada personel kepolisian Polri yang terlibat dalam narkoba. Namun saat ini kita ikuti dulu kasus utamanya dan menyesuaikan setelahnya," jelas Kapolres Tarakan.

Berkaca dari insiden tersebut, ia menyampaikan kepada seluruh jajaran personel kepolisian khususnya di Tarakan, agar jangan main-main dan nekat terlibat dengan narkoba.

"Saya sampaikan dan saya perintahkan kepada seluruh personel Polres Tarakan, untuk tidak terlibat dengan narkoba.

Baca juga: Tahun 2021 Bayar Zakat Fitrah di Tarakan Rp 35 Ribu Per Orang, Ini Perhitungan Kadar yang Ditetapkan

Baca juga: Jelang Ramadan 1442 Hijriah, Pertamina Siapkan Tambahan 4.480 Tabung Elpiji 3 Kilogram untuk Tarakan

Baca juga: Api Nyaris Membakar Rumah di Tarakan, Ikhlaskan Atap Dibongkar demi Selamatkan Rumah Warga Lain

Apabila tidak mengindahkan perintah tersebut, sesuai dengan aturan yang ada, akan diberikan tindakan tegas dan lakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang diatur oleh kepolisian," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Polres Bulungan pada Jumat lalu berhasil mengamankan terduga pengguna narkoba atas nama Rahman. Dan setelah melalui proses pendalaman, barang haram tersebut diperoleh dari oknum anggota kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved