Berita Tarakan Terkini
Terlibat Narkoba, Polisi Anak Buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan Terancam Dipecat
Terlibat narkoba, oknum polisi anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan terancam dipecat
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
Dalam rilis Kasat Reskoba Polres Bulungan, AKP Moehamad Hasan Setyabudi pada Senin (5/4/2021) lalu, anggota kepolisian berinisial AW terduga menjadi kurir atau perantara sabu dengan upah sebesar Rp 2 juta dari 10 gram sabu yang ia edarkan.

Ungkap kasus narkoba, Polres Bulungan temukan oknum polisi jadi kurir, libatkan Propam Polda Kaltara
Sebelumnya diberitakan, pihak Polres Bulungan mengamankan seorang oknum Polisi berpangkat Aiptu yang berdinas di Polres Tarakan, yang memiliki peran dalam jejaring peredaran narkoba di Bulungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskoba Polres Bulungan, AKP Moehamad Hasan Setyabudi, saat rilis pengungkapan narkoba di Mapolres Bulungan, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Saat Diciduk Polisi, Pengedar Narkoba Ini Sedang Menimbang Sabu di Kamar
Baca juga: Residivis Narkoba Beraksi, Pikul Barang Curian Dengan Berjalan Kaki
Baca juga: Dua Kali Terciduk Atas Kasus Narkoba, Aktor FTV Agung Saga Terisak: Saya Menyesal dan Ingin Sembuh
"Pada hari Jumat lalu, kami berhasil mengamankan terduga pengguna narkoba atas nama Rahman, dari hasil pendalaman, ternyata mendapatkan barang dari oknum anggota," ujar Kasat Reskoba Polres Bulungan, AKP Moehamad Hasan Setyabudi.
"Anggota dengan inisial AW, sudah kita amankan, kita dalami AW dan ternyata barang didapatkan dari Rustam," terangnya.
AKP Moehamad Hasan mengatakan, peran oknum anggota AW, hanya sebatas kurir.
Di mana AW, hanya mendapatkan upah dari banyaknya sabu yang berhasil ia kirimkan.
"Dia hanya sebagai perantara, mengantarkan sabu dari si A ke si B, nanti uang hasil penjualannya dikasih lagi ke A. Dia hanya dapat upah saja, bukan terlibat jaringan internasional atau bagaimana," katanya.
Pihaknya mengatakan, oknum AW hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta, dari 10 Gram Sabu yang berhasil ia edarkan.
"Dia hanya nyari tambahan saja, caranya salah. Kalau kemarin dia antar 10 Gram, dapat Rp 12 juta, dia hanya dapat Rp 2 juta, Rp 10 juta lagi, dikasih ke Rustam," ujarnya.
Hingga kini oknum AW masih dalam proses pengamanan, pihaknya belum dapat memastikan apakah oknum tersebut juga terlibat sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: Ganti Kasat Resnarkoba Gegara Salah Gerebek Kolonel TNI? Ini Jabatan Baru Kompol Anria Rosa Piliang
Baca juga: Salah Sasaran Gerebek Narkoba, Kapolresta Sampai Minta Maaf, Ternyata Korban Berpangkat Kolonel TNI
Baca juga: Pesan Gembong Narkoba Freddy kepada Anak Jelang Eksekusi Mati, Ajak Salat hingga tak Boleh Menangis
"Tes urine belum dilaksanakan, untuk pengamanan anggota kami koordinasi dengan pihak Propam Polda," tuturnya.
Selain mengamankan oknum AW, Pihak Satreskoba Polres Bulungan, turut mengamankan 8 orang lain, dengan barang bukti sebanyak 45 bungkus Sabu seberat 15 Gram, 6 bungkus Sabu seberat 66 Gram, dan 8 buah Handphone.
Para pelaku terancam, dijerat Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 Ayat 2, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara hingga seumur hidup.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official