Berita Tarakan Terkini
Terlibat Narkoba, Polisi Anak Buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan Terancam Dipecat
Terlibat narkoba, oknum polisi anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan terancam dipecat
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Terlibat narkoba, oknum polisi anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan terancam dipecat
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menegaskan ada sanksi terberat bagi oknum yang nekat terlibat dalam pelanggaran disiplin, kode etik serta pidana.
Ini menindaklanjuti keterlibatan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort atau Polres Tarakan terkait perkara narkoba berinisial AW yang diketahui berdinas di Polres Tarakan.
Kapolres kembali menegaskan, oknum polisi terlibat dalam jaringan narkoba atau kurir, sanksi terberatnya berupa pemecatan.
Baca juga: Andalkan Pasokan dari Luar Kaltara, Harga Cabai di Tarakan Sempat Tembus Rp 150 Ribu Perkilo
Baca juga: 3 Jam Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang NTT, Warga & Mahasiswa di Tarakan Kumpulkan Rp 48 Juta
Baca juga: Sempat Viral Eks Kasat Resnarkoba Nyabu di Mobil, hingga Polisi di Tarakan Jadi Kurir Narkoba
Ia juga membenarkan, saat ini oknum AW yang bertugas di Polres Tarakan masih dalam proses pemeriksaan di Polres Bulungan.
"Kalau dari Polres Tarakan, kami serahkan dulu proses pidananya di Polres Bulungan. Untuk personel tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.
Sementara kita kedepankan dulu tindak pidana yang dilakukan di Bulungan," urai AKBP Fillol Praja Arthadira kepada TribunKaltara.com, Rabu (7/4/2021).
Ia melanjutkan, saat ini oknum AW masih berada di Bulungan dan masih diproses di Bulungan. Jika proses pidana di Bulungan selesai, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Polres Bulumgam.
"Kalau memang sudah selesai, mungkin kami akan koordinasi apakah sudah selesai di Bulungan dan nanti akan dipindahkan ke Tarakan," urai AKBP Fillol Praja Arthadira.
Ia melanjutkan, besar kemungkinan oknum AW akan dilakukan pemecatan setelah melihat jenis pelanggaran yang dilakukan, jika nanti terbukti benar-benar terlibat sebagai kurir narkoba.
"Apalagi sudah menjadi atensi pimpinan oleh Kapolri bahwasanya tidak ada personel kepolisian Polri yang terlibat dalam narkoba. Namun saat ini kita ikuti dulu kasus utamanya dan menyesuaikan setelahnya," jelas Kapolres Tarakan.
Berkaca dari insiden tersebut, ia menyampaikan kepada seluruh jajaran personel kepolisian khususnya di Tarakan, agar jangan main-main dan nekat terlibat dengan narkoba.
"Saya sampaikan dan saya perintahkan kepada seluruh personel Polres Tarakan, untuk tidak terlibat dengan narkoba.
Baca juga: Tahun 2021 Bayar Zakat Fitrah di Tarakan Rp 35 Ribu Per Orang, Ini Perhitungan Kadar yang Ditetapkan
Baca juga: Jelang Ramadan 1442 Hijriah, Pertamina Siapkan Tambahan 4.480 Tabung Elpiji 3 Kilogram untuk Tarakan
Baca juga: Api Nyaris Membakar Rumah di Tarakan, Ikhlaskan Atap Dibongkar demi Selamatkan Rumah Warga Lain
Apabila tidak mengindahkan perintah tersebut, sesuai dengan aturan yang ada, akan diberikan tindakan tegas dan lakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang diatur oleh kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Polres Bulungan pada Jumat lalu berhasil mengamankan terduga pengguna narkoba atas nama Rahman. Dan setelah melalui proses pendalaman, barang haram tersebut diperoleh dari oknum anggota kepolisian.
Dalam rilis Kasat Reskoba Polres Bulungan, AKP Moehamad Hasan Setyabudi pada Senin (5/4/2021) lalu, anggota kepolisian berinisial AW terduga menjadi kurir atau perantara sabu dengan upah sebesar Rp 2 juta dari 10 gram sabu yang ia edarkan.

Ungkap kasus narkoba, Polres Bulungan temukan oknum polisi jadi kurir, libatkan Propam Polda Kaltara
Sebelumnya diberitakan, pihak Polres Bulungan mengamankan seorang oknum Polisi berpangkat Aiptu yang berdinas di Polres Tarakan, yang memiliki peran dalam jejaring peredaran narkoba di Bulungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskoba Polres Bulungan, AKP Moehamad Hasan Setyabudi, saat rilis pengungkapan narkoba di Mapolres Bulungan, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Saat Diciduk Polisi, Pengedar Narkoba Ini Sedang Menimbang Sabu di Kamar
Baca juga: Residivis Narkoba Beraksi, Pikul Barang Curian Dengan Berjalan Kaki
Baca juga: Dua Kali Terciduk Atas Kasus Narkoba, Aktor FTV Agung Saga Terisak: Saya Menyesal dan Ingin Sembuh
"Pada hari Jumat lalu, kami berhasil mengamankan terduga pengguna narkoba atas nama Rahman, dari hasil pendalaman, ternyata mendapatkan barang dari oknum anggota," ujar Kasat Reskoba Polres Bulungan, AKP Moehamad Hasan Setyabudi.
"Anggota dengan inisial AW, sudah kita amankan, kita dalami AW dan ternyata barang didapatkan dari Rustam," terangnya.
AKP Moehamad Hasan mengatakan, peran oknum anggota AW, hanya sebatas kurir.
Di mana AW, hanya mendapatkan upah dari banyaknya sabu yang berhasil ia kirimkan.
"Dia hanya sebagai perantara, mengantarkan sabu dari si A ke si B, nanti uang hasil penjualannya dikasih lagi ke A. Dia hanya dapat upah saja, bukan terlibat jaringan internasional atau bagaimana," katanya.
Pihaknya mengatakan, oknum AW hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta, dari 10 Gram Sabu yang berhasil ia edarkan.
"Dia hanya nyari tambahan saja, caranya salah. Kalau kemarin dia antar 10 Gram, dapat Rp 12 juta, dia hanya dapat Rp 2 juta, Rp 10 juta lagi, dikasih ke Rustam," ujarnya.
Hingga kini oknum AW masih dalam proses pengamanan, pihaknya belum dapat memastikan apakah oknum tersebut juga terlibat sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: Ganti Kasat Resnarkoba Gegara Salah Gerebek Kolonel TNI? Ini Jabatan Baru Kompol Anria Rosa Piliang
Baca juga: Salah Sasaran Gerebek Narkoba, Kapolresta Sampai Minta Maaf, Ternyata Korban Berpangkat Kolonel TNI
Baca juga: Pesan Gembong Narkoba Freddy kepada Anak Jelang Eksekusi Mati, Ajak Salat hingga tak Boleh Menangis
"Tes urine belum dilaksanakan, untuk pengamanan anggota kami koordinasi dengan pihak Propam Polda," tuturnya.
Selain mengamankan oknum AW, Pihak Satreskoba Polres Bulungan, turut mengamankan 8 orang lain, dengan barang bukti sebanyak 45 bungkus Sabu seberat 15 Gram, 6 bungkus Sabu seberat 66 Gram, dan 8 buah Handphone.
Para pelaku terancam, dijerat Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 Ayat 2, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara hingga seumur hidup.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official