Berita Tana Tidung Terkini
Awal 2021, Polsek Sesayap Ungkap 1 Kasus Penyalagunaan Narkoba: Kami Limpahkan ke Polres Bulungan
Awal 2021, Polsek Sesayap ungkap 1 kasus penyalagunaan narkoba: Kami limpahkan ke Polres Bulungan.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Awal 2021, Polsek Sesayap ungkap 1 kasus penyalagunaan narkoba: Kami limpahkan ke Polres Bulungan.
Sepanjang awal 2021, terhitung dari Januari hingga hari ini, Senin (19/4/2021), Polsek Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, dapatkan satu kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Sesayap, Ipda Marzuki menyebutkan, dari kasus tersebut, didapatkan seorang tersangka.
Baca juga: Perdana Dimasa Pandemi Covid-19, Elenka Enterpreneur KTT Buka Bazar Ramadan Pujangga: Warga Antusias
Baca juga: Ikuti Rakor Kepala Daerah, Wabup KTT Hendrik Siapkan Strategi Tingkatkan Perekonomian di Tana Tidung
Baca juga: Pemeriksaan Terperinci LKPD Kabupaten Tana Tidung, Wabup KTT Hendrik Harap Pemkab Raih Predikat WTP
Dari tersangka itu pula, didapatkan barang bukti narkoba seberat 500 gram.
"Ada dapat setengah kilo (500 gram). Cuma kami ndak lakukan penyidikan, kami limpahkan ke Polres (Bulungan)" ujarnya kepada TribunKaltara.com.
"Kami dapatkan waktu tahun baru itu, saat kami melakukan patroli malam tahun baru," sambungnya.
Dia tegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu. Siapa saja yang melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut, pihaknya akan lakukan penindakan.
"Kalau kami ndak memandang itu siapa-siapa, yang penting ada barang bukti, ada orangnya, kami tetap melakukan penindakan," tegasnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, akan ia teruskan ke pimpinan, dalam hal ini Kapolres Bulungan.
Baca juga: Peredaran Narkoba di KTT Meningkat, Pegawai Pemkab Tana Tidung Bakal Dites Urine
Baca juga: Wabup KTT Hendrik Sebut Harga Jagung di Tingkat Petani Masih Rendah, Harap Industri jadi Mitra
Baca juga: Tambah Penghasilan di Bulan Puasa, Warga Tideng Pale KTT Antusias Bangun Pasar Ramadan
"Kalau ada yang melakukan, pasti di tindak di Polres," katanya.
Terkait hukuman, dia katakan bermacam-macam. Namun tentu secara otomatis akan ada pemecatan jika terbukti bersalah.
"Kalau di Polres macam-macam lah tindakannya. Ada yang kalau yang terlibat langsung, kayak pengedar itu kan langsung ditahan beliau, dan otomatis dipecat kalau terbukti bersalah," terangnya.
Penulis: Risnawati
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official