Berita Daerah Terkini

Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polresta Samarinda, Saat Digeledah Temukan Sabu di Kantong Jaket Pelaku

Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda (Satresnarkoba) berhasil membekuk dua pengedar di Samarinda.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Barang bukti narkoba, sabu yang diamankan dari pengedar narkoba. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda (Satresnarkoba) berhasil membekuk dua pengedar di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dalam hitungan jam saja. 

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berhasil diamankan bermula pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 23.00 WITA persis di Jalan Wolter Monginsidi RT 25 Gang II, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, sering digunakan untuk transaksi sabu. 

Baca juga: BMKG Tarakan Sebut Siklon Tropis Surigae Tidak Lewati Kaltara, Masyarakat Tetap Waspada

Beberapa orang petugas lalu segera mengamati sekitar lokasi.

Hingga tak lama kemudian, seorang pria yang sedang menunggangi sepeda motor jenis Honda Spacy KT 6082 WS berkelir merah, turun dari kendaraannya. 

Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama Didik Hariyanto alias Didik (40)

Lantas, ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,97 gram bruto, di kantong jaket depan pelaku. 

"Pelaku ini dugaannya dari beli narkotika (sabu) dari seseorang, tetapi menggunakan sistem jejak, hingga kami sulit melacak, komunikasinya nomor rahasia," sebut Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Senin (19/4/2021) hari ini. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Senin 19 April 2021, 14 Wilayah Ini  Hujan Pada Siang Hingga Malam Hari 

"Perannya, dia (pelaku) ini penjual eceran," imbuhnya. 

Setelah mengamankan satu orang pelaku, berselang satu jam kemudian seseorang lain ikut diamankan, pada Minggu (18/4/2021) dini hari, sekitar pukul 01.35 WITA di TKP yang sama. 

Pelaku yang mengaku bernama Ricky Alwin alias Ricky (31) baru saja datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio KT KT 2065 WS berwarna merah. 

"Kami lakukan penggeledahan, petugas mendapati satu poket sabu-sabu seberat 0,41 dan satu sendok penakar dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku," jelas Ipda Darwoko. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malinau 19 April 2021, Wilayah ini Hujan Ringan Terjadi Sore Hingga Malam Hari

Mendapati barang bukti tersebut, dua pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda.

Dari hasil penyelidikan ternyata kedua pelaku saling kenal dan memang kerap melakukan transaksi sabu di TKP. Tempat keduanya ditangkap.

"Mereka ini satu jaringan dan saat ini kami masih dalami dari mana mereka memperoleh barangnya. Kalau pengakuannya,mereka tidak tahu karena sistem jejak dan menggunakan nomor rahasia," tutup Ipda Darwoko.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved