Berita Malinau Terkini

Covid-19 Buat Keuangan Lemah, Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR, Disnaker: Harus Kesepakatan Bersama

Covid-19 buat keuangan lemah, perusahaan tetap wajib bayar THR, Disnaker: Harus kesepakatan bersama.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi - Sejumlah pekerja/buruh sedang melakukan pekerjaan kontruksi fasilitas pendidikan di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Covid-19 buat keuangan lemah, perusahaan tetap wajib bayar THR, Disnaker: Harus kesepakatan bersama.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau (Disnaker Malinau) akan membuka Pos Komando pelaksanaan THR Keagamaan 2021 di Malinau.

Posko tersebut dibuka untuk menjamin terpenuhinya hak pekerja/buruh untuk memperoleh tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021.

Baca juga: Sudah Sesuai SE Bupati, SDN 004 Malinau Kota Gelar Ujian Tatap Muka: Kalau Daring Banyak Masalahnya

Baca juga: Misi Pembangunan Berkelanjutan, Kepala DLH Tomy: Dokumen KLHS Dasar Penyusunan RPJMD 2021 Malinau

Baca juga: Keterbatasan Dana Sering Dikeluhkan, Kemenag Kaltara Harap Pemkab Malinau Dukung Program FKUB

Juga bertujuan untuk memediasi pekerja/buruh dan pihak pemberi kerja atau perusahaan terkait kesepakatan penundaan THR.

Hal tersebut didasari berdasarkan SE Menaker RI Nomor Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnaker Malinau, Iwan Darma Yuana menjelaskan sebelum Posko THR dibuka pihaknya terlebih dulu akan menyosialisasikan SE tersebut ke perusahaan.

"Disosialisasikan lebih dulu ke perusahaan-perusahaan. Bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan. Ditunda bisa, tapi wajin ditunaikan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (22/4/2021).

Penundaan THR 2021 wajib didasari itikad baik perusahaan, disebabkan keadaan memaksa, atau permasalahan kesempitan ekonomi perusahaan.

Iwan Darma Yuana mengakui sebelumnya ada perusahaan yang mengeluhkan keadaan ekonomi perusahaan terdampak Covid-19.

Meskipun hal tersebut hanya sebatas keluhan. Sejauh ini pihaknya belum menerima aduan pekerja/buruh atau laporan perusahaan terkait penundaan THR 2021.

"THR wajib dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Karena pandemi, memang sebelumnya ada, cuma sebatas keluhan," ucapnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malinau Hari ini, BMKG Prediksi 4 Kecamatan Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Baca juga: Larangan Mudik Menunggu Perintah Pusat, Plh Bupati Malinau: Sanksi Tegas bagi ASN yang Nekad Mudik

Baca juga: Hindari Kecurangan Pelaksanaan Ujian Sekolah, SDN 011 Malinau Kota Gunakan Format Soal Khusus

Disnaker Malinau akan memediasi pekerja atau buruh dengan perusahaan terkait penundaan THR. Dengan syarat, perusahaan wajib menunjukkan laporan keuangan internal.

Kesepakatan antara pekerja/buruh dengan perusahaan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Sebab THR merupakan kewajiban yang wajib ditunaikan perusahaan.

"Wajib dibayar oleh perusahaan. Posko THR ini nanti memediasi pekerja dan perusahaan. Jika memang karena kondisi keuangan, contohnya karena corona bisa ditunda, tapi perusahaan wajib membuka laporan keuangan internal untuk mebuktikan hal tersebut," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved