Berita Nasional Terkini

Konten ‘Persalinan’ TikTok Dokter Kevin Samuel Langgar Etika Profesi, IDI Jatuhkan Sanksi 6 Bulan

Putusan itu disampaikan oleh Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan, M Yadi Permana usai menggelar sidang kode etik kedokteran, Kamis (22/4/2021).

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Tangkapan layar Twitter
Konten video pembukaan persalinan yang dibuat dr Kevin Samuel di akun TikTok @dr.kepinsamuelmpg, Sabtu (17/4/2021) dikecam karena pelecehan perempuan. 

TRIBUNKALTARA.COM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan menjatuhi sanksi pada dokter Kevin Samuel Marpaung, terkait konten TikTok persalinan yang viral di media sosial.

Dokter Kevin Samuel terbukti melakukan pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang.

Oleh karenanya IDI Cabang Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi pada dokter Kevin Samuel Marpaung berupa pembekuan kegiatan selama enam bulan, sesuai dengan pelanggarannya di kategori satu dan dua.

Baca juga: Ungkap Narkoba Asal Malaysia, Kapolres Nunukan Akui Alami Kebuntuan Mengungkap Bandar Sabu di Tawau

Baca juga: Lagi, Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,5 Kg Asal Tawau, Pemesan di Pinrang Berstatus DPO

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Bulungan 11 Ramadan 1442 H atau Kamis 23 April 2021

Putusan itu disampaikan oleh Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan, M Yadi Permana usai menggelar sidang kode etik kedokteran, Kamis (22/4/2021).

“Sanksinya termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur tentu selama enam bulan,” kata Yadi dikutip TribunKaltara.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Lebih lanjut Yadi menyampaikan putusan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme tata kelola organisasi kedokteran.

“Sebagai salah satu organisasi profesi tertua di Indonesia ini yang telah memiliki struktur Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran yang telah established,”

“Serta banyak menjadi panutan bagi organisasi profesi yang lain di luar dokter maka tentunya pola persidangan tersebut telah mengikuti tata tertib organisasi,” terang Yadi.

Dalam kasus ini, investigasi  dan pemanggilan terhadap dokter Kevin dilakukan langsung oleh Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran yang dimulai sejak 19 April 2021 lalu.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, dokter Kevin pun mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulang8i.

“Dalam proses perjalanannya dilakukan beberapa kali sidang dan terakhir kemarin tanggal 21 April 2021,”

“Bertepatan dengan hari Kartini yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tutur Yadi Permana.

Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan juga membeberkan kronologi di mana saat itu dokter Kevin Samuel Marpaung mengunggah video di akun TikTok miliknya pada 17 April 2021.

Video berdurasi 16 detik itu menampilkan ilustrasi pemeriksaan dalam pada seorang pasien wanita menjelang persalinan.

Meski saat ini akun TikTok @dr.kepinsamuelmpg sudah ditutup, namun video konten persalinan tersebut sudah terlanjur tersebar di media sosial.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved