Perbatasan RI Malaysia
Lagi, Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,5 Kg Asal Tawau, Pemesan di Pinrang Berstatus DPO
Lagi, Polres Nunukan gagalkan penyelundupan sabu 3,5 kilogram asal Tawau Malaysia, pemesan di Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) berstatus DPO.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Lagi, Polres Nunukan gagalkan penyelundupan sabu 3,5 kilogram asal Tawau Malaysia, pemesan di Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) berstatus DPO.
Polres Nunukan kembali gagalkan penyelundupan sabu 3,5 Kg asal Tawau, Malaysia.
Kali ini sabu dengan berat 3,5 Kg itu direncanakan akan dibawa oleh 2 tersangka ke Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Satreskoba Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram ke Sulteng, Kurir Diupah Rp 50 Juta
Baca juga: Anak Buah Listyo Sigit Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Bulungan & Tana Tidung, 4 Tersangka Diciduk
Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Saat Diciduk Pesanan Sabu Rio Reifan Tiba Diantar Ojol
Adapun insial tersangka termasuk perannya masing-masing yang tercatat di Polres Nunukan yakni:
- Tersangka HO merupakan bandar sabu asal Tawau, Malaysia.
- Tersangka A merupakan pemesan sabu di Pinrang, Sulawesi Selatan.
- Tersangka J selaku kurir sabu.
- Tersangka H, selaku pendamping/ pemantau/ pengawas kurir.
- Tersangka Z, selaku penjemput sabu di Pinrang.
Dijelaskan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, informasi adanya penyelundupan sabu itu berasal dari masyarakat.
Sabu 3,5 Kg itu direncanakan akan dibawa dari Tawau menuju Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut KM Thalia.
Nahasnya, identitas dan ciri-ciri tersangka telah dikantongi sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
Saat petugas bergerak ke Pelabuhan Nunukan untuk melakukan penyelidikan, didapati seorang calo penumpang insial MA.
Lalu, MA termasuk barang berupa tas tersebut diamankan oleh petugas.
"Anggota Opsnal lalu membawa MA dan tas tadi ke Hotel Melati di dekat Pelabuhan. Saat petugas lakukan interogasi di hotel MA mengaku, kalau pemilik barang-barang itu berada di rumahnya. Rumah MA di kompleks Griya Jalan Lingkar Tepian Nunukan," kata Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Kamis (22/04/2021), sore.
Belakangan diketahui, MA ditugaskan untuk membantu mengurus segala kebutuhan kedua pemilik tas itu. Mulai transportasi, penginapan, makan, hingga tiket kapal.
Tanpa menunggu lama, petugas lalu bergegas menuju rumah MA, dan mendapati 2 pria yang diduga pemilik tas tersebut.
Kedua pria itu yakni H dan J. Keduanya lalu dibawa kembali ke Hotel Melati untuk dilakukan pengeledahan terhadap barang berupa tas miliknya.
Dihadapan keduanya petugas membuka tas tersebut lalu didapati 4 bungkus plastik ukuran besar diduga berisi sabu yang diperkirakan berat brutonya 3,5 Kg.
"Jadi di dalam tas tersebut ditemukan 4 bungkus kemasan besar yang dilakban. Setelah dibuka lakbannya, ada kantong plastik warna transparan. Setelah ditimbang berat brutonya 3,5 Kg atau 3.500 gram. Ketiga tersangka itu lalu diamankan petugas," ucapnya.