Perbatasan RI Malaysia
Lagi, Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,5 Kg Asal Tawau, Pemesan di Pinrang Berstatus DPO
Lagi, Polres Nunukan gagalkan penyelundupan sabu 3,5 kilogram asal Tawau Malaysia, pemesan di Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) berstatus DPO.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Setelah mengantongi keterangan dari H, J dan MA. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan kasus ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.
"Petugas kami lakukan giat control delivery dengan membawa tersangka J dan H untuk mengungkap tersangka lainnya. Jadi unit Opsnal mengajak pertemuan dengan kurir penjemput di jalan poros Pinrang tepatnya di depan stadion olahraga Bau Massepe," ujarnya.
Syaiful Anwar mengaku, saat itu penjemput sabu inisial Z datang ke stadion menggunakan kendaraan mobil.
Sementara, A pemilik sabu datang terpisah dengan menggunakan sepeda motor sambil mengintai dari jauh proses pemindahan tas berisi sabu dari H kepada Z.
"Z sempat curigai undercover yang dilakukan petugas. Sempat Z mau lari tapi petugas berhasil menangkapnya kembali. Lalu A yang melihat kejadian itu, kabur ke dalam perkampungan warga setempat. Ketiga tersangka itu dibawa kembali ke Nunukan," tuturnya.
Sementara itu, tersangka A ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Syaiful Anwar, hasil interogasi tersangka, J sebelumnya sempat lolos menyelundupkan sabu ke Pare-pare pada Januari 2021.
Tersangka J saat itu diiming-imingi upah Rp30 juta.
Namun aksinya kali ini berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
Baca juga: Empat Kali Pemain Sinetron Rio Reifan Diamankan Polisi, Ditangkap di Rumah Memiliki Sabu
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polresta Samarinda, Saat Digeledah Temukan Sabu di Kantong Jaket Pelaku
Baca juga: Razia Pekat Saat Ramadan, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dari Kamar Pasangan Kekasih
"Kali ini J dijanjikan upah Rp50 juta oleh HO yang tinggal di Tawau. Sedangkan, tersangka H diiming-imingi upah Rp30 juta. Keduanya belum tau siapa yang akan menerima sabu di Pinrang. Karena mereka dikontrol HO," ungkapnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka itu yakni Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official