Perbatasan RI Malaysia

Lagi, Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,5 Kg Asal Tawau, Pemesan di Pinrang Berstatus DPO

Lagi, Polres Nunukan gagalkan penyelundupan sabu 3,5 kilogram asal Tawau Malaysia, pemesan di Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) berstatus DPO.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar didampingi Kabag Humas dan Kasat Resnarkoba, sedang melakukan press release pengungkapan sabu 5 Kg di Mako Polres Nunukan, Kamis (22/04/2021), pagi. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Lagi, Polres Nunukan gagalkan penyelundupan sabu 3,5 kilogram asal Tawau Malaysia, pemesan di Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) berstatus DPO.

Polres Nunukan kembali gagalkan penyelundupan sabu 3,5 Kg asal Tawau, Malaysia.

Kali ini sabu dengan berat 3,5 Kg itu direncanakan akan dibawa oleh 2 tersangka ke Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Satreskoba Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram ke Sulteng, Kurir Diupah Rp 50 Juta

Baca juga: Anak Buah Listyo Sigit Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Bulungan & Tana Tidung, 4 Tersangka Diciduk

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Saat Diciduk Pesanan Sabu Rio Reifan Tiba Diantar Ojol

Adapun insial tersangka termasuk perannya masing-masing yang tercatat di Polres Nunukan yakni:
- Tersangka HO merupakan bandar sabu asal Tawau, Malaysia.
- Tersangka A merupakan pemesan sabu di Pinrang, Sulawesi Selatan.
- Tersangka J selaku kurir sabu.
- Tersangka H, selaku pendamping/ pemantau/ pengawas kurir.
- Tersangka Z, selaku penjemput sabu di Pinrang.

Dijelaskan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, informasi adanya penyelundupan sabu itu berasal dari masyarakat.

Sabu 3,5 Kg itu direncanakan akan dibawa dari Tawau menuju Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut KM Thalia.

Nahasnya, identitas dan ciri-ciri tersangka telah dikantongi sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

Saat petugas bergerak ke Pelabuhan Nunukan untuk melakukan penyelidikan, didapati seorang calo penumpang insial MA.

Lalu, MA termasuk barang berupa tas tersebut diamankan oleh petugas.

"Anggota Opsnal lalu membawa MA dan tas tadi ke Hotel Melati di dekat Pelabuhan. Saat petugas lakukan interogasi di hotel MA mengaku, kalau pemilik barang-barang itu berada di rumahnya. Rumah MA di kompleks Griya Jalan Lingkar Tepian Nunukan," kata Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Kamis (22/04/2021), sore.

Belakangan diketahui, MA ditugaskan untuk membantu mengurus segala kebutuhan kedua pemilik tas itu. Mulai transportasi, penginapan, makan, hingga tiket kapal.

Tanpa menunggu lama, petugas lalu bergegas menuju rumah MA, dan mendapati 2 pria yang diduga pemilik tas tersebut.

Kedua pria itu yakni H dan J. Keduanya lalu dibawa kembali ke Hotel Melati untuk dilakukan pengeledahan terhadap barang berupa tas miliknya.

Dihadapan keduanya petugas membuka tas tersebut lalu didapati 4 bungkus plastik ukuran besar diduga berisi sabu yang diperkirakan berat brutonya 3,5 Kg.

"Jadi di dalam tas tersebut ditemukan 4 bungkus kemasan besar yang dilakban. Setelah dibuka lakbannya, ada kantong plastik warna transparan. Setelah ditimbang berat brutonya 3,5 Kg atau 3.500 gram. Ketiga tersangka itu lalu diamankan petugas," ucapnya.

Setelah mengantongi keterangan dari H, J dan MA. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan kasus ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.

"Petugas kami lakukan giat control delivery dengan membawa tersangka J dan H untuk mengungkap tersangka lainnya. Jadi unit Opsnal mengajak pertemuan dengan kurir penjemput di jalan poros Pinrang tepatnya di depan stadion olahraga Bau Massepe," ujarnya.

Syaiful Anwar mengaku, saat itu penjemput sabu inisial Z datang ke stadion menggunakan kendaraan mobil.

Sementara, A pemilik sabu datang terpisah dengan menggunakan sepeda motor sambil mengintai dari jauh proses pemindahan tas berisi sabu dari H kepada Z.

"Z sempat curigai undercover yang dilakukan petugas. Sempat Z mau lari tapi petugas berhasil menangkapnya kembali. Lalu A yang melihat kejadian itu, kabur ke dalam perkampungan warga setempat. Ketiga tersangka itu dibawa kembali ke Nunukan," tuturnya.

Sementara itu, tersangka A ditetapkan sebagai DPO.

Menurut Syaiful Anwar, hasil interogasi tersangka, J sebelumnya sempat lolos menyelundupkan sabu ke Pare-pare pada Januari 2021.

Tersangka J saat itu diiming-imingi upah Rp30 juta.

Namun aksinya kali ini berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

Baca juga: Empat Kali Pemain Sinetron Rio Reifan Diamankan Polisi, Ditangkap di Rumah Memiliki Sabu

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polresta Samarinda, Saat Digeledah Temukan Sabu di Kantong Jaket Pelaku

Baca juga: Razia Pekat Saat Ramadan, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dari Kamar Pasangan Kekasih

"Kali ini J dijanjikan upah Rp50 juta oleh HO yang tinggal di Tawau. Sedangkan, tersangka H diiming-imingi upah Rp30 juta. Keduanya belum tau siapa yang akan menerima sabu di Pinrang. Karena mereka dikontrol HO," ungkapnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka itu yakni Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved