Berita Nasional Terkini

Bukti Firli Bahuri Tak Main-main dengan Orang Dalam Polri di KPK, Sudah 2 Polisi Disikat Jenderal

Bukti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri tak main-main dengan orang dalam Polri di KPK, sudah 2 polisi disikat Jenderal bintang tiga ini

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Tribun Kaltara
ILUSTRASI - Ketua KPK, Firli Bahuri dan polisi. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Tribun Kaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM - Bukti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri tak main-main dengan orang dalam Polri di KPK, sudah 2 polisi disikat Jenderal bintang tiga ini.

Seolah tak ingin mengkhianati ucapannya yang tidak mentoleransi adanya praktik curang penyidik KPK yang berasal dari Polri, Firli Bahuri langsung bertindak tegas.

KPK telah menetapkan penyidik asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, oknum polisi tersebut sempat memerasi Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, dengan iming-iming bakal menuntaskan kasus korupsinya.

"Selama kami menjadi pimpinan KPK, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan tindakan tegas oleh KPK," ucap Firli dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (22/4/2021).

Penyidik pertama itu merupakan tersangka YAN terkait kasus dugaan korupsi di Bakamla.

Baca juga: Propam Polri dan KPK Tangkap Oknum Polisi yang Peras Wali Kota Tanjungbalai, Firli Bahuri Tak Diam

Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Meminta Penyidiknya Bantu Urus Perkara Syahrial

"Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan."

"Dan ini adalah yang kedua. Jadi, kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan," terang Firli Bahuri.

Selain itu, Firli Bahuri juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas tindakan dugaan suap yang dilakukan penyidik KPK tersebut.

Suap ini diduga diberikan agar kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai itu tak dilanjutkan ke tahap penyidikan KPK.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ucapnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Penyidik KPK Diduga Memeras, Polri Tunggu Penyidikan KPK Soal Pemecatan AKP Stepanus Robin

Baca juga: Anggota KPK Meninggal Dunia Secara Misterius di Rumahnya, Sempat Mengurung Diri, Tetangga Curiga

Selain penyelesaian secara hukum pidana, Firli Bahuri juga melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK.

"KPK juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 B UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Jenderal bintang tiga polisi ini.

Diketahui KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Firli Bahuri, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamis (22/4/2021).

Petugas disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Tegaskan Tak Kenal Juliari Batubara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved