Berita Nasional Terkini

Bukti Firli Bahuri Tak Main-main dengan Orang Dalam Polri di KPK, Sudah 2 Polisi Disikat Jenderal

Bukti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri tak main-main dengan orang dalam Polri di KPK, sudah 2 polisi disikat Jenderal bintang tiga ini

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Tribun Kaltara
ILUSTRASI - Ketua KPK, Firli Bahuri dan polisi. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Tribun Kaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM - Bukti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri tak main-main dengan orang dalam Polri di KPK, sudah 2 polisi disikat Jenderal bintang tiga ini.

Seolah tak ingin mengkhianati ucapannya yang tidak mentoleransi adanya praktik curang penyidik KPK yang berasal dari Polri, Firli Bahuri langsung bertindak tegas.

KPK telah menetapkan penyidik asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, oknum polisi tersebut sempat memerasi Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, dengan iming-iming bakal menuntaskan kasus korupsinya.

"Selama kami menjadi pimpinan KPK, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan tindakan tegas oleh KPK," ucap Firli dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (22/4/2021).

Penyidik pertama itu merupakan tersangka YAN terkait kasus dugaan korupsi di Bakamla.

Baca juga: Propam Polri dan KPK Tangkap Oknum Polisi yang Peras Wali Kota Tanjungbalai, Firli Bahuri Tak Diam

Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Meminta Penyidiknya Bantu Urus Perkara Syahrial

"Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan."

"Dan ini adalah yang kedua. Jadi, kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan," terang Firli Bahuri.

Selain itu, Firli Bahuri juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas tindakan dugaan suap yang dilakukan penyidik KPK tersebut.

Suap ini diduga diberikan agar kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai itu tak dilanjutkan ke tahap penyidikan KPK.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ucapnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Penyidik KPK Diduga Memeras, Polri Tunggu Penyidikan KPK Soal Pemecatan AKP Stepanus Robin

Baca juga: Anggota KPK Meninggal Dunia Secara Misterius di Rumahnya, Sempat Mengurung Diri, Tetangga Curiga

Selain penyelesaian secara hukum pidana, Firli Bahuri juga melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK.

"KPK juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 B UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Jenderal bintang tiga polisi ini.

Diketahui KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Firli Bahuri, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamis (22/4/2021).

Petugas disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Tegaskan Tak Kenal Juliari Batubara

Stepanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK. Sementara MH adalah seorang advokat.

Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dari sumber internal KPK, Stepanus menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Syahrial diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Apresiasi PLN, Amankan Aset 40,7 Hektar Tanah Senilai Rp 36 Miliar di Kaltara

Diperiksa 5 jam

Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lokasi pemeriksaan berada di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021).

Saat di periksa, Syahrial terlihat menggunakan kemeja putih duduk di hadapan penyidik KPK.

Syahrial duduk sendiri, menghadap kearah dinding.

Beberapa kali terlihat syahrial menundukkan kepalanya saat hendak di cecar pertanyaan dari penyidik KPK. 

Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial diperiksa penyidik KPK di ruang PPA Reskrim Polres Tanjungbalai, Kamis(22/4/2021) / Syahrial berjalan meninggalkan Polres Tanjungbalai dengan kepala Menunduk
Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial diperiksa penyidik KPK di ruang PPA Reskrim Polres Tanjungbalai, Kamis(22/4/2021) / Syahrial berjalan meninggalkan Polres Tanjungbalai dengan kepala Menunduk (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Baca juga: Tiba di KPK untuk Diperiksa Perihal Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Acungkan Jempol

Syahrial duduk dengan sandaran kursi mengarah ke sebelah kiri, dan menumpukan sikunya atas meja. 

Badan syahrial terlihat sedikit agak condong kedepan mengarah ke penyidik KPK

Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa mulai pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 20.00 WIB. 

Terlihat dari raut wajahnya, Syahrial menunduk dan enggan mengomentari pertanyaan wartawan. 

"Intinya saya sampaikan keterangan yang baik dan benar," ujar Syahrial sembari membawa selembar kertas di tangan. 

Ditanyakan terkait palak Rp 1,5 miliar, Syahrial bungkam dan mengangkat tangannya yang menandakan tak ingin menjawab pertanyaan Tribun-Medan.com sembari meninggalkan Polres Tanjungbalai menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan plat BK 1125 YS.

Kadiv Propam bertindak

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan akan memberikan sanksi terhadap AKP SR, oknum penyidik KPK yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai.

Sambo menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terlebih dahulu untuk memberikan sanksi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) kepada AKP SR.

Sebaliknya, proses tindak pidana terhadap AKP SR nantinya bakal diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Sambo menambahkan pihaknya tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melanggar pidana dalam bertugas.

Baca juga: TERUNGKAP! Ternyata ini Peran Ngabalin Ikut ke Hawaii saat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo di OTT KPK

"Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri dimanapun berdinas," ujarnya.

Diketahui, Propam Polri bersama KPK mengamankan oknum penyidik KPK yang juga berasal dari personel polisi berinisial AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) kemarin.

Dia sempat diamankan di Divisi Propam Polri.

Akhirnya, Polri menyerahkan penyelidikan tindak pidana pemerasan yang dilakukan AKP SR kepada KPK.

Baca tentang KPK

(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Ungkap Sudah 2 Penyidik asal Polri yang Ditindak KPK di Masa Kepemimpinannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/23/firli-bahuri-ungkap-sudah-2-penyidik-asal-polri-yang-ditindak-kpk-di-masa-kepemimpinannya?page=all. Penulis: Shella Latifa A Editor: Sri Juliati
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved