Berita Daerah Terkini
Pernah Dipenjara Selama Lima Tahun, Pria Ini Tidak Kapok, Kembali Lagi Menjadi Kurir Sabu
Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan. Kini seorang residivis berinisial AW (54) diringkus Satresnarkoba
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan. Kini seorang residivis berinisial AW (54) diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena mengulang profesinya sebagai kurir sabu.
Sebagai informasi, AW sempat divonis 5 tahun berada di balik jeruji besi dengan dakwaan peredaran narkotika di Balikpapan. Setelah dinyatakan bebas pada tahun 2019 silam, nyatanya ia kembali melancarkan aksinya.
Kemudian dirinya diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin, 19 April 2021 lalu sekira pukul 18.00 Wita di kawasan Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan.
Baca juga: Perusahaan Tidak Dibayar THR, Begini Cara Melapor ke Disnaker Kaltara, Ini Nomor Telepon Poskonya
"Saat anggota opsnal di TKP, mencurigai ada seseorang yang mengendarai
sepeda motor. Kemudian diberhentikan ke tepi jalan dan diadakan penggeledahan," kata Waka Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan Djuniarto, Jumat (22/4/2021).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 205 gram dalam dashboard sepeda motor yang dikendarai AW.
"Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa empat buah plastik klip bening, empat lembar tisu warna putih dan empat lembar lakban warna coklat yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit handphone dan motor tersangka," ujarnya.
Berangkat dari TKP tersebut, lanjut Iptu Tri, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Margo Mulyo, Balikpapan Barat.
Baca juga: Disnaker Bulungan Buka Posko Pengaduan THR, Pegawai Dapat Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Hasilnya, petugas kembali mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto satu gram, satu bundel plastik klip bening dan satu buah sendokan dari sedotan plastik warna putih.
"Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak lima paket sabu berat bruto 206 gram. Tersangka mengakui jika sabu tersebut benar miliknya yang di beli dari
seseorang sebutan BOS (DPO)," tuturnya.
Baca juga: Dipanggil Satgas Pangan, Distributor Ngaku Beras dan Gula Repacking untuk Pribadi, Tidak Untuk Umum
Tersangka diketahui jika sudah dua kali melakukan transaksi narkotika setelah bebas dari penjara pada tanggal 8 Mei 2019 lalu.
"Sebelumnya lima gram, yang kedua ini pengakuannya disuruh mengambil dan menyimpan, akan ada yang mengambil lagi," ungkap Iptu Tri.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun. Karena Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(*)
Berita Daerah Terkini
Satresnarkoba
narkotika
peredaran narkotika
Polresta Balikpapan
sabu
kurir sabu
Balikpapan
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Individu Orangutan Khas Kalimantan ‘Astuti’ Nyaris Diselundupkan ke Filipina Lewat Manado |
![]() |
---|
Operator Alat Berat Korban Tewas Tertimbun Longsor di Bantuas Samarinda Merupakan Pekerja Tambang |
![]() |
---|
Seorang Warga Tewas Tertimbun Longsoran Diduga Area Pertambangan Batu Bara di Bantuas Samarinda |
![]() |
---|
Ingin Mencuri di Gudang Mangkrak Puluhan Tahun, Warga Bontang Malah Tewas Tertimpa Target Curian |
![]() |
---|
Mensos Risma Tinggalkan Staf di Kaltara Kaji Program Sosial Tepat Sasaran |
![]() |
---|