Berita Tanjung Selor Terkini

Perusahaan Tidak Dibayar THR, Begini Cara Melapor ke Disnaker Kaltara, Ini Nomor Telepon Poskonya

Menjelang Lebaran 2021, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Kaltara membuka Posko Pengaduan THR 2021.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Posko THR di Kantor Disnaker Kaltara, Tanjung Selor 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Menjelang Lebaran 2021, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Kaltara membuka Posko Pengaduan THR 2021.

Di mana berdasarkan Surat Edaran Menaker No M/6/HK.04/IV/2021, pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota diminta untuk membuka Posko pengaduan THR.

Adapun pada tahun 2021 ini, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, yakni maksimal H-7 Lebaran.

Baca juga: Disnaker Bulungan Buka Posko Pengaduan THR, Pegawai Dapat Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR 

Bagi pekerja Kaltara yang hendak melaporkan mengenai pelanggaran seputar THR, dapat mengadu ke Posko THR yang didirikan oleh pihak Disnakertrans Kaltara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan, Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (24/4/2021).

"Silakan bisa datang dan melaporkan ke Posko Pengaduan kami," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan, Disnakertrans Kaltara, Asnawi.

Asnawi mengungkapkan, pekerja yang hendak melakukan pengaduan, tidak memerlukan syarat administrasi yang berbelit.

Baca juga: Dipanggil Satgas Pangan, Distributor Ngaku Beras dan Gula Repacking untuk Pribadi, Tidak Untuk Umum

Yakni cukup membuktikan kartu identitas sebagai karyawan perusahaan, dan bukti pembayaran THR.

"Cukup buktikan kartu karyawan, dan bukti pembayaran THR-nya," katanya.

Baca juga: Nama RSUD Tarakan Mau Diubah, Rencananya Diganti Dengan Nama Ini, Yansen: Laporkan ke Gubernur

Bila telah mengadukan persoalan THR, ke Posko Pengaduan, pihak Disnakertrans akan memanggil pihak perusahaan dan atau mendatangi perusahaan yang dimaksud.

"Nanti prosesnya perusahaan bisa dipanggil, atau pengawas yang langsung ke perusahaannya," terangnya.

Pihaknya mengaku Posko THR akan terus dibuka hingga Jelang Lebaran, atau pertengahan Mei 2021 nanti.

Bagi pekerja yang hendak melapor dapat datang Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kaltara, Jalan Katamso No. 36, Tanjung Selor, atau dapat menghubungi nomor berikut:

- 08125557520
- 085347876400
- 08125803102
- 081254904776

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved