Berita Nunukan Terkini

Banyak Warga Mendadak Miskin Akibat Covid-19, Pemkab Nunukan Klaim Distribusi LPG Tepat Sasaran

Distribusi LPG bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Nunukan dinilai sudah tepat sasaran.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kabag Ekonomi Setkab Nunukan, Muktar. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Distribusi LPG bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Nunukan dinilai sudah tepat sasaran.

Hal itu terjadi sejak pemerintah kabupaten Nunukan mulai mewajibkan konsumen untuk membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau Surat Keterangan Hasil Usaha (SKHU) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), saat membeli tabung LPG 3 Kg bersubsidi itu.

"Sekarang tidak banyak pengecer lagi. Karena daftar penerima tabung gas setiap pangkalan sudah ada. Konsumen yang datang ke pangkalan wajib pakai SKTM atau SKHU bagi UMKM," kata Kabag Ekonomi Setkab Nunukan, Muktar kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/04/2021), sore.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Warga, Kabag Ekonomi Nunukan Minta Pertamina Percepat Distribusi Gas Non Subsidi

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Non Subsidi Langka di Perbatasan Nunukan, Pemkab Minta Pertamina Lakukan Ini

Baca juga: Update Covid-19 di Nunukan, Kasus Konfirmasi Positif Corona Bertambah 8 Pasien, 1 Orang Sembuh

Ia mengaku, sebagian RT sudah menyerahkan data warganya yang tergolong miskin (tidak mampu) ke bagian ekonomi Pemda Nunukan.

Namun, sebagiannya lagi belum, pasalnya data penduduk miskin di sebagian RT membengkak.

Bahkan, semenjak pandemi Covid-19, banyak warga Nunukan yang dinilai mendadak miskin.

"Mendadak miskin karena tidak ada kerjaannya. Seperti buruh di pelabuhan. Akibat Malaysia lockdown sudah satu tahun, apa yang mereka mau kerjakan.

Makanya ada beberapa RT yang jatahnya seumpama 200 orang, lalu begitu yang datang serahkan SKTM sampai 300 orang," ucapnya.

Kendati begitu, kata Muktar, masa berlaku SKTM konsumen yang mendadak miskin tadi hanya 6 bulan.

"Mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 tentu dikasi SKTM, tapi hanya berlaku 6 bulan. Jadi begitu situasi ekonomi sudah mulai normal, maka SKTMnya sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.

Menurutnya, untuk mengakamodir semua pengguna LPG bersubsidi itu, setiap RT diminta untuk mengatur teknis pembagiannya ke dalam beberapa kelompok.

"Seumpama RT 001 ada kelomok A dan kelompok B. Kalau kelompok A minggu ini dapat nanti minggu depan gantian kelompok B lagi dapat. Agar mengakamodir semua warga Nunukan yang tergolong miskin," tuturnya.

Baca juga: Warga di Tujuh Kecamatan Perbatasan Nunukan Keluhkan Jalan Rusak, Ini Harapan DPRD

Baca juga: Belum Ada Arahan dari Pusat Soal THR, Pemkab Nunukan Tetap Sediakan Anggaran, Raden: Satu Bulan Gaji

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Nunukan 13 Ramadan 1442 Hijriah atau Minggu 25 April 2021

Selain itu, Muktar menjelaskan, pengguna LPG 3 Kg yang sudah mengambil jatahnya di pangkalan, lalu ingin menjual tabung gas itu ke pengguna lainnya, sah-sah saja.

"Satu KK jatahnya dua tabung. Masyarakat yang tergolong miskin kan kebutuhan untuk masaknya tidak sebanyak orang kaya. Jadi penggunaan satu tabung bisa sampai 15 hari. Terus tabung yang satunya kan masih ada, kalau itu mau dijual ya nggak masalah. Itu hak yang bersangkutan.

Mungkin saja perlu uang untuk menutupi kebutuhan lainnya. Yang penting setiap kali tabung gas datang, ya diambil ke pangkalan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved