Berita Tarakan Terkini
Markas Polres Tarakan Dilempari Batu Bata, Indikasi Adanya Radikalisme Masih Didalami Polisi
Insiden pelemparan batu bata ke Mako Polres Tarakan pada Minggu (25/4/2021) sampai saat ini masih didalami Polres Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Insiden pelemparan batu bata ke Mako Polres Tarakan pada Minggu (25/4/2021) sampai saat ini masih didalami Polres Tarakan.
Dibeberkan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, pelaku pengrusakan diketahui berinisial MH bekerja sebagai buruh lepas.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman awal, pelaku mengaku belum pernah terlibat kasus pelanggaran hukum.
Baca juga: Pantau Harga Sejumlah Komoditi di Tarakan, Satgas Pangan Masih Temukan Merek Daging Allana di Pasar
Baca juga: Pendaftaran Pelatihan Kerja di LLK Tarakan Kembali Dibuka, Gratis dan Ada Uang Transportasi, Buruan!
Baca juga: Jaga Kestabilan Harga Selama Ramadan, TNI Anak Buah Marsekal Hadi Tjahjanto di Tarakan Turun Tangan
Dan saat melakukan aksinya pelaku dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh minuman alkohol.
Saat media menyinggung dugaan adanya gangguan kejiwaan, dikatakan Kapolres, harus ada pemeriksaan psikologis lebih dalam menyoal ini.
"Untuk persoalan gangguan kejiwaan, pastinya harus dibantu rekan psikolog baru bisa diketahui hasilnya," jelasnya.
Saat ini lanjut Kapolres, pelaku ditahan di Mako Polres Tarakan.
Lebih jauh menyinggung insiden penembakan di Papua yang menewaskan Kabinda Papua, Kapolres menepis hal tersebut.
"Saya rasa jauh sekali ya kalau dikaitakan ke sana. Saya menilai itu sangat tipis kemungkinan. Tapi nanti dari hasil pendalaman baru kita ketahui. Kalau menurut pengamatan awal kami, jauh jika dikaitkan insiden penembakan Papua," tegasnya.
Namun dilanjutkannya, menyoal adanya indikasi radikalisme, pihaknya juga masih harus menunggu proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik. Termasuk juga harus bekerja sama dengan Polda Kaltara.
Ia menegaskan, sesuai pemeriksaan awal ini berkaitan dengan rasa kebencian pelaku terhadap kepolisian.
Sehingga untuk menyimpulkan adanya indikasi radikalisme, pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib Kota Tarakan 14 Ramadan 1442 H atau Senin 26 April 2021
Baca juga: Mako Polres Tarakan Dilempar Batu Bata, Seorang Polisi Terluka, Berikut Kronologi dan Motif Pelaku
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Tarakan 14 Ramadan 1442 Hijriah atau Senin 26 April 2021
"Termasuk jika harus ada pelibatan tim Densus 88. Ini masih didalami. Nanti kita koordinasi lagi dengan Polda ataupun dengan Densus 88 jika terkait adanya indikasi mengarah ke radikalisme atau tidak," tegasnya.
Adapun lanjut Kapolres, sejumlah pasal siap disangkakan kepada pelaku MH terkait insiden pengrusakan disertai pengancaman.
"Adapun pasal yang diancamkan yakni yang dikenakan pasal 212, 231, 351 dan atau 406 KUHP. Maksimal kurungan lima tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official