Berita Tanjung Selor Terkini

Masa Jabatan Wempi-Jakaria Tidak Sampai Lima Tahun, Wagub Kaltara Yansen: Pemerintah Bukan Penguasa

Usai dilantik oleh Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang, Wempi W Mawa dan Jakaria akan menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malinau

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan usai menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malinau, Wempi W Mawa dan Jakaria di Gedung Gadis Tanjung Selor 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Usai dilantik oleh Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang, Wempi W Mawa dan Jakaria akan menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malinau dalam waktu singkat.

Betapa tidak, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati kali ini tidak sampai lima tahun, atau dari 2021-2024.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Bupati Malinau dua periode sekaligus Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan mengatakan masa jabatan yang terbatas seharusnya tidak menjadi persoalan.

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Malinau Dilantik, Ibrahim Ali: Saya Harapkan Bisa Koordinasi Dengan Baik

Mengingat yang dibutuhkan selama menjabat ialah fokus pada tugas dan tanggung jawab saat memegang jabatan.

Hal tersebut ia ungkapkan ditemui usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malinau di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Senin (26/4/2021).

"Saya kira mau masa jabatan, lima tahun empat tahun, tiga tahun, satu tahun pun tidak masalah," ujar Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan.

"Karena yang paling penting, kita fokus pada tugas dan tanggung jawab kita, pertanyaannya itu, kita ingin merasakan jabatan atau ingin membuat sesuatu? itu persoalannya, sering banyak orang terjebak dalam waktu," tegasnya.

Menurut Yansen, dengan masa jabatan yang terbatas, maka pasangan Wempi-Jakaria harus bisa fokus pada program utama yang ditawarkan.

Baca juga: Mako Polres Tarakan Dilempar Batu Bata, Seorang Polisi Terluka, Berikut Kronologi dan Motif Pelaku

"Memang sekarang, ketetapan dari pemerintah itu, masa jabatan sekitar 3,5 Tahun, artinya bagaimana program utama ini agar tidak melenceng," katanya.

Dirinya mengungkapkan, masa jabatan yang terbatas juga dialami oleh dirinya sebagai Wakil Gubernur yang hanya sampai 2024. Karenanya lanjut Yansen, pihak Pemprov Kaltara, harus melanjutkan progran yang sudah baik.

Serta mengubah cara pandang pemerintah sebagai penggerak pembangunan, yang mampu merangkul masyarakat.

Baca juga: Jalin Silaturahmi, Masyarakat Bone Buka Puasa Bersama Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali di Masjid

"Sama seperti provinsi, kita juga tidak sampai lima tahun, karenanya kita lanjutkan yang sudah baik, dan ubah yang belum baik," ucapnya.

"Kita harus ubah cara pandang kita, karena pemerintah bukan penguasa, dia adalah penggerak pembangunan, dan penggerak pembangunan ini harus melibatkan masyarakat, dan juga pemerintah kabupaten kota," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved