Berita Kaltara Terkini

Batas Maksimal Seluas 5 Hektar, DKP Kaltara Targetkan 1,238 Bidang Tambak Selesai Disertifikasi

Batas maksimal seluas 5 hektar, DKP Kaltara targetkan 1,238 bidang tambak selesai disertifikasi.

TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kaltara, Yufrizal bersama petambak di Kelurahan Juata Laut saat memantau kondisi tambak yang telah ditebar lactobacillus 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Batas maksimal seluas 5 hektar, DKP Kaltara targetkan 1,238 bidang tambak selesai disertifikasi.

Dinas Kelautan dan Perikanan, atau DKP Kaltara mengatakan sebanyak 1,238 bidang lahan tambak ditargetkan akan selesai tersertifikasi.

Angka ini bertambah dari pengusulan tahun sebelumnya sebanyak 1.615 bidang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DKP Kaltara, Syahrullah Mursalin.

Baca juga: Pulang Kampung Jelang Idul Fitri di Kaltara, Keluar Masuk Tarakan via Speedboat Masih Diperbolehkan

Baca juga: Dilarang Mudik, KSOP Kelas III Kota Tarakan Siapkan 3 Posko Pengawasan, Diawasi Tim Gabungan

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib Kota Tarakan 17 Ramadan 1442 H atau Kamis 29 April 2021

"Sertifikat tambak sudah ada 1.615 bidang semua sedang berproses untuk tahun sebelumnya, tahun ini diusulkan 1.238 Bidang untuk 2021," ujar Kepala DKP Kaltara, Syahrullah Mursalin, Kamis (29/4/2021).

Ditanyakan mengenai luasan sertifikat lahan tambak, Syahrullah mengatakan, batasan maksimal tambak seluas 5 Hektar.

Apabila lebih dari 5 Hektar harus mendapatkan persetujuan dan kebijakan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

"Ketentuan luasan maksimal 5 Hektar, di atas itu tidak bisa, kalau dia punya 10 Hektar bisa dibagi dua, tapi itu tergantung kebijakan BPN," ujarnya.

Baca juga: Temuan Dugaan Repacking Produk Beras & Gula, Kadisnaktan Tarakan Sebut Masih Perlu Pendalaman Kasus

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan 29 April 2021, Diprediksi BMKG Berawan hingga Siang Hari

Baca juga: Apa Itu Pil Double L, Ini Penjelasan Loka POM Tarakan, Efek Samping dan Kegunaan Sebenarnya

Dirinya mengatakan bagi pemilik tambak yang memiliki lahan tambak namun alamat domisili berbeda, maka dapat meminta surat keterangan lokasi tambak kepada Desa atau Kelurahan setempat, ditambah dengan surat asal hak

"Untuk domisili yang berbeda, bisa meminta surat keterangan lokasi tambaknya berada," kata Syahrullah.

"Harus ada alas haknya, kalau dulu tidak ada, hanya butuh surat pernyataan mengelola lahan tersebut kalau sekarang surat alas hak," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved