Berita Tarakan Terkini
Dilarang Mudik, KSOP Kelas III Kota Tarakan Siapkan 3 Posko Pengawasan, Diawasi Tim Gabungan
Pembentukan posko pengendalian dan pengawasan transportasi laut jelang Idulfitri digelar di ruang rapat Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Pembentukan posko pengendalian dan pengawasan transportasi laut jelang Idul Fitri digelar di ruang rapat Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan, Kamis (29/4/2021).
Pembentukan posko tersebut mengantisipasi peniadaan mudik yang dikelurkan oleh Kementerian Perhubungan dan Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19.
Dikatakan M.Hermawan, Kepala Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan, ia menegaskan pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021 mendatang, kapal khusus mengangkut penumpang yang akan keluar dari Provinsi Kaltara tidak akan beroperasi.
Baca juga: Seorang Mahasiswi di Nunukan Tewas Ditabrak Truk Sampah, Sopir Buang Mayat Korban di Semak-semak
Untuk pengawasannya sendiri sudah ada posko yang disiapkan oleh pihaknya. Ada tiga posko pemantauan yang disiapkan.
Pertama di Pelabuhan Malundung, kedua Pelabuhan Tengkayu 1 dan ketiga Pelabuhan Penyeberangan Juata Laut.
"Pengawasannya nanti kita bekerja sama dengan KKP, TNI/Polri untuk mengawasi pergerakan kapal yang akan melakukan perjalanan jarak jauh," jelasnya.
Menyinggung soal jalur gelap yang diduga bisa saja akan digunakan oleh warga untuk keluar Kaltara lanjutnya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan TNI/Polri.
"Sehingga perpindahan orang bisa ditekan sekecil mungkin," jelasnya.
Baca juga: Posko THR Dibuka, Belum Ada Laporan, Kepala Disnaker Malinau: Diperkirakan Seminggu Sebelum Lebaran
Pengawasan jalur gelap akan berkoordinasi di TNI Polri dan KKP perpindahan org bs ditekan skcil mungkin
Lebih jauh menyoal kapal logistik, dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah, di tanggal 6 Mei -17 Mei 2021 mendatang ada pengecualian bagi kapal pengangkut logistik. "Masih bisa diizinkan," tukasnya.
Baca juga: Datangi Rumah Atalarik Syach, Eksekutor Sebut Tsania Marwa Belum Bertemu Anak: Kuncinya Tidak Ada
Sementara itu lanjutnya, khusus penumpang kapal veri yang berlokasi di Pelabuhan Penyeberangan Kelurahan Juata Laut, perlakuannya sama. Karena lanjutnya dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 sangat jelas. Bahwa adanya larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk kegiatan mudik termasuk yang menggunakan kendaraan pribadi.
(*)
Penulis: Andi Pausiah