Berita Nasional Terkini

THR 2021 Segera Cair, Bagaimana Nasib Pegawai Pemerintah Non PNS? Kemenaker Beri Penjelasan

Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - THR 2021 segera cair, bagaimana nasib Pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau non PNS ? Kemenaker beri penjelasan.

Tinggal menghitung hari umat muslim bakal merayakan lebaran Idul Fitri.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, jelang lebaran Idul Fitri selalu diawali dengan pemberian THR kepada pekerja.

Termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, Polri, dan unsur lainnya.

Lantas, bagaimana nasib Pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau non PNS tahun ini?

Apakah mereka tetap mendapatkan THR atau seperti apa.

Dalam artikel ini, TribunKaltara.com menyajikan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker terkait pemberian THR bagi PPNPN.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR untuk PNS, Mulai Cair Hari Ini, Besaran THR Tergantung Masa Kerja

Baca juga: Siap-siap, THR PNS akan Cair Mulai Besok Rabu 28 April 2021, Simak Besarannya untuk Tiap Golongan

Seperti diketahui, THR PNS itu akan dicarikan oleh Kementerian Keuangan mulai Rabu 28 April 2021.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Sementara itu, dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, untuk pekerja/buruh pembayar THR saat ini sudah dimulai, dan paling lambat pembayaraannya adalah tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.

Kemudian yang jadi pertanyaan, jika pekerja/buruh, kemudian PNS, TNI dan Polri mendapat THR, lantas bagaimana dengan PPNPN?

Apakah PPNPN juga berhak mendapat tunjungan hari raya ( THR )?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved