Berita Nasional Terkini
THR 2021 Segera Cair, Bagaimana Nasib Pegawai Pemerintah Non PNS? Kemenaker Beri Penjelasan
Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan.
Rupanya, untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN, acuan pemberian THR ini berbeda dengan buruh/pekerja.
Aturan PPNPN tidak mengikuti ketentuan UU ketenagakerjaan atau yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagramnya menerangkan, pemberian THR bagi PPNPN diberikan sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.
"Untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN ) berlaku ketentuan tersendiri dan tidak mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja," terang akun Kemnaker.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya PPNPN juga akan mendapatkan THR.
Namun, untuk besaran serta jadwal pencairannya, akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan turunan aturannya adalah Peraturan Menteri Meuangan (PMK).
Kriteria Pekerja/Buruh yang berhak menerima THR
Sementara itu, untuk pekerja/buruh, ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR.
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR ini.
Baca juga: Anak Sule dengan Mendiang Lina dalam Masalah, Dituding Terlibat Penipuan THR, Putri Delina Bereaksi
Baca juga: Belum Ada Arahan dari Pusat Soal THR, Pemkab Nunukan Tetap Sediakan Anggaran, Raden: Satu Bulan Gaji
Dalam pasal 2 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu
Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.
Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindahke ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.

Perhitungan Besaran THR
Dalam SE tersebut, ketentuan besaran THR Keagamaan yang diberikan yakni: